Halaman

Rabu, 26 Desember 2012

Jurnal 2 Review 3 : Tinjauan Konsep


LANDASAN TEORI
Fungsi dan Peran Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi yang menjadi objek penelitian ini adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI). Menurut Chaniago (1992:30) menyatakan bahwa KPRI adalah suatu kegiatan fungsional yang merupakan wadah untuk menampung kegiatan karyawan yang berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, tujuan pendirian koperasi di Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 itu, fungsi dan peran Koperasi Indonesia dalam garis besarnya adalah sebagai berikut;
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Partisipasi Anggota
Partisiapasi anggota merupakan kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan  menjalankan hak keanggotaanya secara bertanggung jawab. Jika sebagian besar anggota koperasi sudah melaksanakan kewajiban dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab, maka partisipasi anggota koperasi yang bersangkutan sudah dikatakan baik. Jika ternyata hanya sedikit yang demikian, maka partisipasi anggota koperasi tersebut dikatakan buruk atau rendah (Anoraga dan Nanik 2003:111). Partisipasi dibutuhkan untuk mengurangi kinerja yang buruk, mencegah penyimpangan dan membuat pemimpin koperasi bertangung jawab. Partisipasi anggota sering disebut sebagai alat pengembangan maupun sebagai tujuan akhir itu sendiri. Beberapa penulis menyakini bahwa partisipasi adalah kebutuhan dan hak asasi manusia yang mendasar (Castilo dalam Jochen 2003:39). Berbagai indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota yang berpartisipasi baik dapat dirumuskan
sebagai berikut;
1. Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur.
2. Membantu modal koperasi disamping simpanan pokok dan wajib sesuai dengan kemampuan masing-masing.
3. Menjadi pelangan koperasi yang setia.
4. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secaraaktif.
5. Menggunakan hak untuk mengawasi jalanya

usaha koperasi, menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan
lainya dan keputusan-keputusan bersama lainya (Anoraga dan Nanik 2003:112). Partisipasi dalam organisasi ditandai oleh hubungan identitas, dapat diwujudkan jika pelayaan yang diberikan oleh koperasi ”sesaui” dengan kepentingan dan kebutuhan dari para anggotanya. Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Dalam kaitan sebagai pengguna jasa koperasi, partisipasi anggota dalam kegiatan usaha yangdijalankan koperasi amat penting. Pada dasarnya, kualitas partisipasi tergantung pada interaksi tiga variabel, yakni para anggota penerima manfaat, manajemen koperasi, dan program. Partisipasi dalam melaksanakan pelayanan yang disediakan koperasi akan berhasil apabila ada kesesuaian antara anggota, program yang ada, serta manajemen. Kesesuaian antara anggota dan program adalah adanya kesepakatan antara kebutuhan anggota dan output program koperasi.

Lingkungan Usaha
Lingkungan usaha tidak bisa diabaikan dengan begitu saja. Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan. Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan lingkungan makro (Suryana 2003:75). Lingkungan mikro adalah lingkungan yang berkaitan dengan operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, majikan, manajer, direksi, distributor, konsumen dan lain-lain. Jika hal ini sejalan dengan pergeseran strategi pemasaran, yaitu dari peraih laba perusahaan (shareholder) ke manfaat bagi stakeholder, maka lingkungan internal baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan pada perusahaan akan sangat berpengaruh. Lingkungan makro adalah lingkungan berada di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, yakni meliputi lingkungan ekonomi, lingkungan teknologi, lingkungan sosiopolitik, lingkungan demografi dan gaya hidup.

Keberhasilan Koperasi
 Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian dalam penjelasan juga dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun 1992).
Berhasil tidaknya pengelolan koperasi tergantung dari berbagai faktor. Namun demikian, untuk mencapai keberhasilan setiap koperasi harus berpedoman pada tiga sehat yaitu; sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental (Anoraga dan Nanik 2003:128). Sedangkan, menurut Widiyanti (2002:60) menyatakan bahwa ukuran keberhasilan koperasi adalah banyak (dalam jenis dan volume) kebutuhan anggota yang dapat dilayani koperasi. Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi kurang keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Menurut Hanel, dalam Yuliani (2007:17-18), bahwa untuk mengukur koperasi ada tiga jenis efisiensi yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan,
yaitu sebagai berikut:
1. Efisiensi pengelolaan usaha adalah sejauhmana koperasi dikelola secara efisien dalam rangka mencapai tujuan sebagai suatu badan mandiri.
2. Efisiensi pembangunan adalah penilaian atas dampak-dampak secara langsung atau tidak langsung yang timbul oleh koperasi sebagai kontribusi koperasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan.
3. Efisiensi yang berorientasi pada kepentingan para anggota adalah suatu tingkat dimana melalui berbagai kegiatan pelayanan yang bersifat menunjang kegiatan usaha koperasi, kepentingan anggota dan tujuan bersama para anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar