LANDASAN TEORI
Fungsi dan Peran Koperasi Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi yang menjadi
objek penelitian ini adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI). Menurut
Chaniago (1992:30) menyatakan bahwa KPRI adalah suatu kegiatan fungsional yang
merupakan wadah untuk menampung kegiatan karyawan yang berusaha untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 UU
No. 25 Tahun 1992, tujuan pendirian koperasi di Indonesia adalah untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Sebagaimana
dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 itu, fungsi dan peran Koperasi Indonesia
dalam garis besarnya adalah sebagai berikut;
1.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian
nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Partisipasi
Anggota
Partisiapasi
anggota merupakan kesediaan anggota itu untuk memikul kewajiban dan menjalankan hak keanggotaanya secara
bertanggung jawab. Jika sebagian besar anggota koperasi sudah melaksanakan kewajiban
dan melaksanakan hak secara bertanggung jawab, maka partisipasi
anggota koperasi yang bersangkutan sudah
dikatakan baik. Jika
ternyata hanya sedikit yang demikian, maka
partisipasi anggota koperasi tersebut
dikatakan buruk atau
rendah (Anoraga dan Nanik 2003:111). Partisipasi
dibutuhkan untuk mengurangi kinerja yang buruk, mencegah penyimpangan dan
membuat pemimpin
koperasi bertangung jawab. Partisipasi anggota
sering disebut sebagai alat pengembangan
maupun sebagai tujuan akhir itu sendiri.
Beberapa penulis
menyakini bahwa partisipasi adalah kebutuhan
dan hak asasi manusia yang mendasar (Castilo
dalam Jochen 2003:39). Berbagai
indikasi yang muncul sebagai ciri-ciri anggota
yang berpartisipasi baik dapat dirumuskan
sebagai
berikut;
1.
Melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib secara tertib dan teratur.
2.
Membantu modal koperasi disamping simpanan pokok dan wajib sesuai dengan
kemampuan masing-masing.
3.
Menjadi pelangan koperasi yang setia.
4.
Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan secaraaktif.
5.
Menggunakan hak untuk mengawasi jalanya
usaha
koperasi, menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan
lainya
dan keputusan-keputusan bersama lainya (Anoraga dan Nanik 2003:112). Partisipasi
dalam organisasi ditandai oleh hubungan identitas, dapat diwujudkan jika
pelayaan yang diberikan oleh koperasi ”sesaui” dengan kepentingan dan kebutuhan
dari para anggotanya. Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the
dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Dalam kaitan sebagai pengguna
jasa koperasi, partisipasi anggota dalam kegiatan usaha yangdijalankan koperasi
amat penting. Pada dasarnya, kualitas partisipasi tergantung pada interaksi
tiga variabel, yakni para anggota penerima manfaat, manajemen koperasi, dan
program. Partisipasi dalam melaksanakan pelayanan yang disediakan koperasi akan
berhasil apabila ada kesesuaian antara anggota, program yang ada, serta
manajemen. Kesesuaian antara anggota dan program adalah adanya kesepakatan
antara kebutuhan anggota dan output program koperasi.
Lingkungan
Usaha
Lingkungan usaha tidak bisa
diabaikan dengan begitu saja. Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat
jalannya perusahaan. Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha/perusahaan
adalah lingkungan mikro dan lingkungan makro (Suryana 2003:75). Lingkungan mikro
adalah lingkungan yang berkaitan dengan operasional perusahaan, seperti pemasok,
karyawan, pemegang saham, majikan, manajer, direksi, distributor, konsumen dan
lain-lain. Jika hal ini sejalan dengan pergeseran strategi pemasaran, yaitu
dari peraih laba perusahaan (shareholder) ke manfaat bagi stakeholder, maka lingkungan
internal baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan pada
perusahaan akan sangat berpengaruh. Lingkungan makro adalah lingkungan berada
di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara
keseluruhan, yakni meliputi lingkungan ekonomi, lingkungan teknologi, lingkungan
sosiopolitik, lingkungan demografi dan gaya hidup.
Keberhasilan
Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian
dalam penjelasan juga dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada
bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang
usaha maupun kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara
produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan
mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa
hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun 1992).
Berhasil
tidaknya pengelolan koperasi tergantung dari berbagai faktor. Namun demikian,
untuk mencapai keberhasilan setiap koperasi harus berpedoman pada tiga sehat
yaitu; sehat organisasi, sehat usaha, dan sehat mental (Anoraga dan Nanik
2003:128). Sedangkan, menurut Widiyanti (2002:60) menyatakan bahwa ukuran
keberhasilan koperasi adalah banyak (dalam jenis dan volume) kebutuhan anggota
yang dapat dilayani koperasi. Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang
usaha atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya,
karena itu yang menjadi kurang keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU
atau laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat
yang memperoleh pelayanan dari koperasi. Menurut Hanel, dalam Yuliani
(2007:17-18), bahwa untuk mengukur koperasi ada tiga jenis efisiensi yang dapat
dijadikan ukuran keberhasilan,
yaitu
sebagai berikut:
1.
Efisiensi pengelolaan usaha adalah sejauhmana koperasi dikelola secara efisien
dalam rangka mencapai tujuan sebagai suatu badan mandiri.
2.
Efisiensi pembangunan adalah penilaian atas dampak-dampak secara langsung atau
tidak langsung yang timbul oleh koperasi sebagai kontribusi koperasi terhadap
pencapaian tujuan pembangunan.
3.
Efisiensi yang berorientasi pada kepentingan para anggota adalah suatu tingkat
dimana melalui berbagai kegiatan pelayanan yang bersifat menunjang kegiatan
usaha koperasi, kepentingan anggota dan tujuan bersama para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar