- Menurut Undang – undang No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.”
- Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah
seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu
perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu
atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap
orang yang menggunakan barang atau jasa.”
AZAS
DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Azas
Konsumen
1. Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang
jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang
dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK
– HAK KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
- Hak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan
dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN
KONSUMEN
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
- Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK
PELAKU USAHA DALAM PASAL 6 UUPK adalah :
- Hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk melakukan pembelaan
diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama
baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
KEWAJIBAN
PELAKU USAHA dalam PASAL 7 UUPK adalah :
- Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
- Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau
yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN
YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA :
- Pelaku usaha dilarang
memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Tidak sesuai dengan berat isi
bersih atau neto;
- Tidak sesuai dengan ukuran ,
takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
- Tidak sesuai denga kondisi,
jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau
keterangan barang atau jasa tersebut;
- Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label;
- Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal;
- Tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
- Larangan dalam menawarkan /
memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
- barang tersebut telah memenuhi
atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
barang tersebut dalam keadaan baik/baru; - barang atau jasa tersebut telah
mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi. - barang atau jasa tersebut
tersedia.
- tidak mengandung cacat
tersembunyi.
- kelengkapan dari barang
tertentu.
- berasal dari daerah tertentu.
- secara langsung atau tidak
merendahkan barang atau jasa lain.
- menggunakan kata-kata yang
berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
- tanpa keterangan yang lengkap.
- menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti.
- Larangan dalam penjualan secara
obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan
konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa
tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat
tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang
yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam
jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
- Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai
kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta
ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi
terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru,
salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai
risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau
seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA :
- Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian
konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.
- Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/
atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/
atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian ganti rugi
dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
- Pemberian ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut
mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan
bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
SANKSI
BAGI PERLAKU USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sanksi Perdata :
· Ganti rugi dalam bentuk :
- Pengembalian uang atau
- Penggantian barang atau
- Perawatan kesehatan, dan/atau
- Pemberian santunan
· Ganti rugi diberikan dalam
tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
· Kurungan :
- Penjara, 5 tahun, atau denda
Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17
ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
- Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16
dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Tidak ada komentar:
Posting Komentar