Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Nama : MUKHLASIN
NPM : 25211028
Kelas : 2EB10
Materi Bahasan : Hukum Perjanjian
A. Pengertian
Perikatan:
Suatu perhubungan hukum antara dua orang
atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal
dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
n Perjanjian:
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji
kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan
sesuatu hal.
B.Hubungan antara
Perikatan dengan perjanjian
Perjanjian menerbitkan perikatan,
perjanjian juga merupakan sumber perikatan.
C. Asas Dalam Perjanjian
1.Asas Terbuka
n Hukum
Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
n Sistem
terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan
perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya
kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata
Asas
Konsensualitas
Teori
pernyataan
a. perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan
untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang
dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada
detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan
penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka
perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran
menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
Asas kepribadian
suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa
tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta
ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Suatu
perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak
yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
E. SYARAT-SYARAT
SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat
yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
n Syarat
Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
n Syarat
Obyektif :
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Orang yang tidak cakap
(ps.1330 KHUPerdata)
(ps.1330 KHUPerdata)
n Orang
–orang yang belum dewasa
n Mereka
yang ditaruh dibawah pengampuan
n Mereka
yang telah dinyatakan pailit;
n Orang
yang hilang ingatan.
F.UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
n 1).
Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
n dilaksanakan;
n 2).
Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
n pembayaran
n 3).
Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri
dari :
n 1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
n 2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
n terhadap gugatan kreditur
n 3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
n barangnya dikenakan sitaan eksekusi
(haftung)
2.Bagian dari
Perjanjian
n Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang
tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah
essensialia bagi perjanjian jual beli.
n Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan
sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
n Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak
ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah
beserta alat-alat rumah tangga.
G. Macam Perikatan
n Bentuk
yang paling sederhana:
n Perikatan
bersahaja atau perikatan murni.
Yi
apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan
sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa
satu hal serta
penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
n Bentuk
perikatan yang agak lebih rumit:
a. Perikatan
bersyarat: suatu perikatan yang digantungkan pada suatu
kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
1). Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa
yang
dimaksud itu terjadi dan perikatan
lahir pada detik
terjadinya peristiwa itu.
2). Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir,
justru berakhir atau
batal apabila peristiwa yang di maksud
itu terjadi.
b.Perikatandenganketetapan waktu
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun
menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun
menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d. Perikatan tanggung
menanggung
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya. Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap- tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipiha kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntu pembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi;
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.
Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya. Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap- tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipiha kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntu pembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi;
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.
n Perikatan
dengan ancaman hukuman
Adalah: suatu perikatan dimana ditentukan
bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatanya, diwajibkan melakukan
sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.
n Tujuan Sanksi/denda:
1. Menjadi pendorong bagi si berutang
supaya
memenuhi kewajibanya.
2. Untuk memberikan si perpiutang dari
pembuktian tentang jumlahnya atau
besarnya kerugian yang dideritanya.
TIDAK
TERLAKSANANYA PERJANJIAN WAN PRESTASI, OVERMACHT DAN RESIKO
Cidera Janji
n Yaitu
: Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan kesalahan/kelalaian para pihak atau salah
satu pihak.
Bentuk Wan
prestasi/Cidera janji berupa:
n Tidak
melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
n Melaksanakan
apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
n Malaksanakan
apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
n Melaksanakan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat kelalaian debitur
1. Membayar kerugian
yang diderita oleh kreditur
(Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata
maka,
n Biaya
yaitu : Segala pengeluaran atau
perongkosan
nyata-nyata telah
dikeluarkan oleh satu
pihak
n Kerugian
yi
: Kerugian karena kerusakan barang-
barang kepunyaan
kreditur yang
berakibat dari
kelalaian debitur.
n Bunga
yaitu : Kerugian yang berupa kehilangan
keuntungan yang sudah
dibayarkan oleh
kreditur.
2. Pembatalan
perjanjian
n Menurut
pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum
perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
n Menurut
pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi
suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang
yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar biaya
perkara
Menurut pasal 181 HIR
bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar
Menurut pasal 1276 KUH
Per, kreditur dapat menuntut:
n Pemenuhan
perjanjian
n Pemenuhan
perjanjian disertai ganti rugi
n Ganti
rugi
n Pembatalan
perjanjian
n Pembatalan
perjanjian ditambah ganti rugi
D. OverMacht/Force
majeur
n Pengertian
Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya
persetujuan, yang menghalagi debetur untuk memenuhi presentasinya, dimana
debitur tidak dapat dipersoalkan dan dia tidak harus menanggung resiko serta
tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat.
Overmacht menghentikan perikatan dan
berakibat:
n Kreditur
tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi
n Debitur
tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti
rugi
n Resiko
tidak beralih kepada debitur
n Kreditur
tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.
RESIKO
n Adalah:
Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar
kesalahan salah satu pihak.
1. Resiko pada
Perjanjian sepihak
Resiko ditanggung oleh kreditur, debitur
tidak
wajib memenuhi prestasinya.
2. Resiko pada
Perjanjian timbal balik
Perjanjian timbal balik dimana salah satu
pihak tidak dapat memenuhi prestasi karena overmacht maka seolah–oleh
perjanjian itu tidak pernah ada.
HAPUSNYA PERJANJIAN (ps.1381
KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran
pembayaran;
3. Karena pembaharuan
utang/novatie;
4. Karena perjumpaan
utang/kompensasi;
5. Karena percampuran
utang;
6. Karena musnahnya
obyek;
7. Karena pembebasan
utang;
8. Karena batal demi
hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya
syarat batal;
10. Karena daluarsa
yang membebaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar