Halaman

Rabu, 07 Januari 2015

Tulisan Etika Profesi: Kasus Kecurangan dalam Akuntansi

Nama : Mukhlasin
Npm : 25211028
Kelas : 4EB10
 
1. PT. INDOSAT TBK.
Pada laporan keuangan periode 2006, PT. Indosat melaporkan adanya kerugian sebesar Rp 438 miliar yang di klaim sebagai ”Rugi dari perubahan nilai wajar atas transaksi derivatif-bersih” (Loss on Change in Fair Value of Derivatifes-Net). Pengakuan atas kerugian ini muncul karena perusahaan tidak menerapkan PSAK sebagaimana mestinya.
Dalam PSAK no 55 ”Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktifitas Lindung Nilai” disebutkan bahwa transaksi derivatif mensyaratkan adanya dokumentasi formal atas analisa manajemen resiko dan analisa efektifitas transaksi jika ingin melindungi resiko dari transaksi derivatif ini. Selain itu suatu entitas diwajibkan pula untuk melaporkan setiap transaksi derivatif paling tidak setiap tiga bulan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam surat yang ditujukan kepada manajemen Indosat (management letter) pada tahun 2004, 2005 dan 2006, auditor eksternal Indosat menyarankan pihak manajemen Indosat untuk segera membenahi kebijakan formal manajemen resiko yang berkaitan dengan transaksi derivatif yang dilakukan oleh Indosat sebesar US$ 275 juta atau sekitar Rp 2,5 trilliun. Transaksi derivatif ini meliputi 17 kontrak perjanjian dengan berbagai institusi keuangan.
Kasus ini memberikan contoh dari besarnya kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan di Indonesia diakibatkan tidak adanya analisa yang memadai terhadap transaksi derivatif yang akan dilakukan. Akibat kerugian ini pula negara kehilangan potensi pajak baik atas laba bersih perusahaan maupun atas deviden yang dibagikan.
 
2.SKANDAL YUNANI DAN GOLDMAN SACHS
Yunani melakukan transaksi cross-currency swaps dengan bank Goldman Sachs dimana utang pemerintah Yunani dalam dollar dan yen ditukar dengan euro dalam jangka waktu tertentu, lalu menukarnya kembali ke mata uang yang sesungguhnya di masa depan. Transaksi tersebut terkesan normal, karena pemerintah di Eropa memperoleh dana dari investor di seluruh dunia dengan menerbitkan obligasi dalam yen, dollar, atau franc Swiss. Namun, mereka tetap membutuhkan euro untuk membayar biaya harian mereka. Beberapa tahun kemudian, obligasi tersebut akan dibayarkan kembali dalam nilai mata uang asing yang sebenarnya. Namun, dalam transaksi antara Yunani dan Goldman Sachs digunakan swap dengan nilai kurs fiktif yang mampu membuat Yunani memperoleh dana yang lebih besar daripada nilai sesungguhnya sebesar 10 milyar dollar atau yen. Dengan cara itu, goldman sachs secara rahasia memberikan kredit sebesar 1 milyar dollar kepada Yunani. Kredit yang disamarkan sebagai swap tidak dimunculkan di dalam laporan utang milik Yunani. Hal ini dilakukan oleh Yunani untuk bertahan di dalam batas utang demi mempertahankan posisinya sebagai anggota Uni Eropa.
Meskipun Yunani mampu menyembunyikan utangnya, namun revisi oleh Eurostat pada akhirnya dapat mengungkapkan kondisi defisit Yunani yang sesungguhnya.


3. WorldCom
Perusahaan  telekomunikasi  terbesar  kedua  di Amerika  Serikat, mengakui  telah  Melakukan  skandal  akuntansi  yang  menyebabkan  perdagangan sahamnya  di  bursa  NASDAQ  terhenti.  Beberapa  minggu  kemudian,  WorldCom menyatakan diri bangkrut. Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan dengan  cara memalsukan milyaran  bisnis  rutin  sebagai belanja modal,  sehingga  labanya  overstated  sebesar $11 milyar pada awal 2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400  juta kepada Chief Executive Officer (CEO)-nya  waktu,  Bernard  Ebbers,  untuk  menutupi  kerugian  perdagangan  pribadinya. Ironisnya  meski  di  dakwa  telah  melakukan  pemalsuan,  konspirasi  dan  laporan keuangan  yang  salah,  mantan  CEO WorldCom  tersebut  mengaku  tidak  bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004; Reuters, 2004).
2.      Enron Corp 
Perusahaan  terbesar ke  tujuh di AS yang   bergerak di bidang industri  energi,  para manajernya  memanipulasi  angka  yang menjadi  dasar  untuk memperoleh kompensasi moneter yang   besar. Praktik kecurangan yang dilakukan antara  lain  yaitu di Divisi Pelayanan Energi,  para  eksekutif melebih-lebihkan nilai kontrak  yang  dihasilkan  dari  estimasi  internal.  Pada  proyek  perdagangan  luar negerinya  misal  di  India  dan  Brasil,  para  eksekutif  membukukan  laba  yang mencurigakan.  Strategi  yang  salah,  investasi  yang  buruk  dan  pengendalian keuangan  yang  lemah  menimbulkan  ketimpangan  neraca  yang  sangat  besar  dan harga  saham  yang dilebih-lebihkan. Akibatnya  ribuan  orang  kehilangan  pekerjaan dan  kerugian pasar milyaran dollar pada nilai pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001). Kasus  ini  diperparah  dengan  praktik  akuntansi  yang  meragukan  dan  tidak independennya  audit  yang  dilakukan  oleh  Kantor  Akuntan  Publik  (KAP)  Arthur Andersen  terhadap  Enron.  Arthur  Anderson,  yang  sebelumnya  merupakan  salah satu  “The big  six”  tidak hanya melakukan memanipulasi  laporan keuangan Enron tetapi  juga  telah  melakukan  tindakan  yang  tidak  etis  dengan  menghancurkan dokumen-dokumen  penting  yang  berkaitan  dengan  kasus  Enron.  Independensi sebagai  auditor  terpengaruh  dengan  banyaknya  mantan  pejabat  dan  senior  KAP Arthur Andersen yang bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun  Anderson,  dua  raksasa  industri  di  bidangnya,  sama-sama  kolaps  dan menorehkan sejarah kelam dalam praktik akuntansi. 


4. PANIN BANK VS. PT MATAHARI PUSAKATAMA
Pada tanggal 23 September 1996, PT. Matahari Pusakatama menerima fasilitas pinjaman jangka panjang (PJP) dari Bank Panin sebesar Rp. 41,5 milyar dengan jangka waktu kredit 5 tahun disertai jaminan Hak Tanggungan peringkat pertama atas tiga bidang tanah berikut gedung Matahari Plaza senilai Rp. 41.499.999.911,­. Mengingat pendapatan sewa yang diperoleh dari Matahari Department Store adalah dalam mata uang US Dollar, PT. Matahari Pusakatama melihat peluang untuk meminimalkan beban bunga pinjaman rupiahnya melalui transaksi cross currency swap (swap). Tindakan tersebut lebih dikenal dengan istilah hedging, yaitu suatu upaya untuk melindungi risiko yang mungkin timbul di dalam suatu transaksi. 

Cross currency swap adalah kombinansi dari interest rate swap dan currency swap karena transaksi ini berkenaan dengan suku bunga dan nilai tukar. Interest rate swap adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak (A) menyetujui dan mengikatkan dirinya untuk melakukan pembayaran secara berkala kepada pihak lain (B), dimana pembayaran ditentukan dengan merujuk pada suatu jumlah pokok tertentu yang disepakati para pihak untuk keperluan kalkulasi tersebut saja (notional amount/calculation amount) dan suku bunga tetap (fixed interest rate) atau mengambang (floating interest rate) dan sebaliknya B menyetujui dan mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara berkala kepada pihak A, pembayaran mana ditentukan dengan merujuk pada jumlah pokok kalkulasi (notional amount/calculation amount) yang sama dan suku bunga mengambang (floating interest rate) atau tetap (fixed interest rate).

Currency swap adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak (A) menyetujui dan mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara berkala kepada pihak lain (B), dimana pembayaran ditentukan dengan merujuk pada suatu jumlah pokok tertentu yang disepakati para pihak untuk keperluan kalkulasi tersebut saja (notional amount/calculation amount) dalam mata uang tertentu dan suku bunga mengambang (floating interest rate) atau tetap (fixed interest rate), dan sebaliknya B menyetujui dan mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran secara berkala kepada A, dimana pembayaran ditentukan dengan merujuk pada suatu jumlah pokok tertentu yang disepakati para pihak untuk keperluan kalkulasi tersebut saja (notional amount /calculation amount) dalam mata uang tertentu dan suku bunga mengambang (floating interest rate) atau tetap (fixed interest rate).

Pada tanggal 30 September 1996, PT. Matahari Pusakatama melakukan transaksi cross currency swap (tukar menukar valuta) dengan Bank Panin, dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 17,9 juta dimana pembayaran dilakukan setiap 3 bulan sebesar Rp. 1 milyar ditambah bunga dengan pembayaran pokok pinjaman terakhir sebesar Rp. 22,5 milyar dan jatuh waktu fasilitas tersebut pada tanggal 30 September 2001. Transaksi cross currency swap ini merupakan salah satu bentuk dari transaksi derivatif, dimana transaksi cross currency swap ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap adanya gejolak nilai tukar dan bunga antar dua mata uang yang berbeda.

Cross currency swap yang dilakukan antara PT. Matahari Pusakatama dengan Bank Panin adalah sebagai berikut: 
PT. Matahari Pusakatama berkewajiban untuk menyerahkan uang sejumlah total US$. 17,9 juta kepada Bank Panin yang dibayar secara cicilan setiap 3 bulan sebesar US$ 431,406.38 ditambah bunga tetap sebesar 10,65% p.a, dengan pembayaran cicilan terakhir sebesar US$. 9,706,643.66 - Bank Panin berkewajiban untuk menyerahkan uang sejumlah total Rp 41,5 miliyar kepada PT. Matahari Pusakatama yang dibayar secara cicilan setiap 3 bulan sebesar Rp. 1 Miliyar ditambah bunga tetap sebesar 19,75 % p.a. dengan pembayaran cicilan terakhir sebesar 22,5 miliyar.

Sejak terjadinya krisis pada pertengahan 1997, PT. Matahari Pusakatama mulai kesulitan untuk memenuhi kewajiban swapnya karena pendapatan sewa dari Matahari Department Store tidak berdasarkan nilai tukar pasar, namun hanya menggunakan nilai tukar sebesar Rp. 4.000,­ /US$. Di sisi lain PT. Matahari Pusakatama memiliki kewajiban pembayaran dalam mata uang US Dollar kepada Bank Panin. Hal ini mengakibatkan cash flow mismatch pada PT. Matahari Pusakatama yang pada akhirnya mengakibatkan PT. Matahari Pusakatama tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya pada Bank Panin, baik kewajiban atas PJP maupun kewajiban atas cross currency swap.

Untuk menyelesaikan seluruh pinjamannya kepada Bank Panin, PT. Matahari Pusakatama minta agar dilakukan restrukturisasi seluruh kewajiban. Proses restrukturisasi telah mulai sejak akhir tahun 2000, dimana PT. Matahari Pusakatama mengajukan unwind terhadap transaksi swap. Perincian atas transaksi unwind yang dilakukan oleh PT. Matahari Pusakatama dilakukan berdasarkan surat­surat konfirmasi transaksi unwind yang telah disetujui oleh PT. Matahari Pusakatama. Dengan dilakukannya transaksi unwind tersebut, maka kewajiban semula PT. Matahari Pusakatama untuk melakukan pembayaran US Dollar berdasarkan transaksi swap telah berubah menjadi kewajiban pembayaran dalam rupiah.

Pada akhir bulan Juni 2001 telah dicapai kesepakatan restrukturisasi seluruh kewajiban PT. Matahari Pusakatama. Kesepakatan ini dicapai dalam suatu pertemuan dengan PT. Matahari Pusakatama di Bank Panin. Adapun garis besar kesepakatan restrukturisasi adalah sebagai berikut: 
1. Selambatnya pada tanggal 29 Juni 2002 Bank Panin telah menerima dana initial payment sebesar 20% dari total kewajiban PT. Matahari Pusakatama pada posisi tanggal 29 Juni 2001; 
2. Bank Panin akan memberikan diskon sebesar jumlah initial payment yang dilakukan oleh PT. Matahari Pusakatama. 
3. Denda atas tunggakan PJP akan dihapuskan, sementara tunggakan bunga akan ditambahkan pada jumlah kewajiban setelah initial payment dan diskon; 
4. Selanjutnya atas sisa kewajiban akan direstrukturisasi.

Bahwa karena PT. Matahari Pusakatama tidak dapat memenuhi kewajiban­-kewajibannya maka Bank Panin mengajukan permohonan eksekusi Hak Tanggungan. Atas permohonan PT. Matahari Pusakatama mengajukan bantahan. Menurut keterangan saksi ahli Hariyadi Ramelan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan cross currency swap adalah bentuk transaksi derivatif yang dibuat untuk menjadi sarana memprediksi nilai tukar rupiah atau tingkat suku bunga dari perubahan­perubahan yang mungkin akan terjadi pada nilai tukar antar mata uang atau tingkat suku bunga.

Bahwa Para pihak yang terlibat dalam permasalahan ini terikat secara hukum untuk memenuhi prestasinya baik itu prestasi yang tercemin dari perjanjian kredit dan perjanjian jaminan, perjanjian cross currency swap maupun perubahan dan penegasan kembali terhadap perjanjian kredit dan perjanjian jaminan yang memuat dua jenis fasilitas yaitu fasilitas pinjaman uang dan fasilitas tukar menukar valuta (cross currency swap), dimana dalam perjanjian­perjanjian tersebut telah ditentukan secara pasti mengenai: 
a. jangka waktu pembayaran 
b. jangka waktu pembayaran tukar menukar valuta 
c. bunga 
d. denda keterlambatan 
Bahwa selanjutnya mengenai perjanjian cross currency swap yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, didalamnya telah membuktikan adanya jadwal pembayaran yang harus dilakukan oleh PT. Matahari Pusakatama, mengingat di dalam perjanjian tersebut dimuat klausula mengenai pembayaran oleh PT. Matahari Pusakatama kepada Bank Panin yang dilakukan dalam US Dollar dan dari Bank Panin kepada PT. Matahari Pusakatama dalam bentuk rupiah.

Bahwa transaksi derivatif yang berupa cross currency swap dalam perkara ini merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia Asas kebebasan berkontrak menurut hukum perjanjian Indonesia meliputi ruang lingkup sebagai berikut: 
1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. 
2. Kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian. 
3. Kebebasan untuk menentukan atau memilih causa dari perjanjian yang akan dibuatnya. 
4. Kebeban untuk menentukan obyek perjanjian. 
5. Kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian. 
6. Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-­undang yang bersifat opsional (aanvullend, optional).
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang­undang bagi mereka yang membuatnya, oleh karena itu para pihak sudah selayaknya PT. Matahari Pusakatama dan Bank Panin selaku pihak­pihak di dalam PJP dan cross currency swap terikat dengan klausula yang ada di dalam perjanjian tersebut.

Di dalam Pasal 3 UU No. 4 Tahun 1996 disebutkan mengenai 3 jenis hutang yang dapat dijamin pelunasannya dengan hak tanggungan berdasarkan 2 jenis perjanjian yaitu perjanjian utang piutang dan perjanjian lain, dimana hutanghutang tersebut adalah: 1. Hutang yang telah ada; 2. Hutang yang baru akan ada, tetapi telah diperjanjikan sebelumnya dengan jumlah tertentu; 3. Hutang yang baru akan ada tetapi telah diperjanjikan sebelumnya dengan jumlah yang pada saat permohonan eksekusi hak tanggungan diajukan ditentukan berdasarkan perjanjian hutang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan hutang piutang yang bersangkutan Berdasarkan ketentuan pasal tersebut di atas terbuktilah bahwa hutang dari cross currency swap juga dapat diikat dengan jaminan pembebanan Hak Tanggungan. Maka dari itu, PT. Matahari Pusakatama memang telah melakukan suatu tindakan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban yang telah diatur di dalam perjanjian yang telah mereka sepakati bersama, sehingga Bank Panin memiliki hak untuk mengajukan eksekusi atas apa yang menjadi hak tanggungannya.

3. PT MAYORA INDAH VS BANKERS TRUST INTERNATIONAL PLC, CS
Gugatan PT Mayora Indah terhadap Bankers Trust International dan pihak­pihak yang terkait dengannya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Oktober 1998. Hal tersebut dipicu dengan adanya transaksi derivatif currency and interest rate swap berupa penjualan US$ 51,313,629 pada kurs Rp 2.436/US$ per 14 Juli 2004. Atas transaksi tersebut, disepakati PT Mayora Indah akan membayar suku bunga mengambang dan menerima suku bunga tetap. Bankers Trust dianggap memberikan nasehat yang menyesatkan PT Mayora Indah sehingga terlibat dalam transaksi yang merugikan. Dalam nasehatnya Bankers Trust mengemukakan bahwa PT Mayora Indah akan memperoleh keuntungan berupa penghematan pajak, cash flow dan penghematan biaya.

Ternyata di dalam perjalanannya tidak ada diantara yang dijanjikan tersebut tercapai, malah yang terjadi sebaliknya. Per 31 Desember 1997 PT Mayora Indah 21 membukukan kerugian bersih dari transaksi derivatif sebesar Rp. 113,31 milyar. Bahwa Bankers Trust memberikan nasehat kepada PT Mayora Indah untuk melakukan transaksi derivatif swap dalam bidang spekulasi bunga untuk penghematan biaya. Bankers Trust juga memberi nasehat bahwa tingkat suku bunga rupiah sebesar 15 % sama nilainya dengan tingkat suku bunga US Dollar di pasar antar bank ditamabah 1,4% ­ 1,45 % atas uang pokok senilai Rp. 100 miliyar. Atau bunga rupiah per tahun US$ LIBOR + 1,4 % ­ 1,45 % . Uang pokok Rp. 100 Miliar tersebut hanya nilai fiktif (Bankerst Trust memakai istilah “a notional amount” atau suku bunga dihitung dari uang pokok (principal) yang tidak pernah ada atau fiktif. Bankers Trust juga memberikan jaminan bahwa mereka sangat ahli dalam transaksi derivatif dan full service dari mereka akan bermanfaat bagi PT Mayora Indah. Selain itu Bankers Trust juga meyakinkan PT Mayora Indah bahwa transaksi derivatif akan memberikan keuntungan baginya berupa arus kas yang positif dari perbedaan tingkat suku bunga rupiah dan suku bunga US Dollar. Bahwa perikatan diantara PT Mayora dengan Bankers Trust didasarkan atas paksaan, kekhilafan atau penipuan sehingga menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya (Pasal 1449 KUHPerdata) maka dari itu unsur kesepatan sebagaiman dianut oleh Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi.

Tindakan dari Bankers Trust juga bertentangan dengan SK Dir BI No. 28/119/KEP/DIR dimana Bankers Trust tidak pernah melaksanakan ketentuan Pasal 5 (1) SK Dir BI tersebut, Bankers Trust tidak pernah memberikan penjelasan apapun terhadap PT Mayora Indah mengenai resiko yang akan timbul 22 dari transaksi tersebut dan PT mayora tidak pernah menandatangani Risk Disclosure Statement Bahwa mengingat sifat dari transaksi derivatif/cross currency swap transaction adalah spekulasi dan pengetahuan dan keahlian memprediksi mata uang sangat sedikit bagi nasabah dibandingkan dengan Bank, maka untuk melindungi masyarakat Bank Indonesia menerbitkan SK Dir BI No. 28/119/KEP/DIR yang membatasi transaksi derivatif secara terbatas dengan persyaratan yang sangat berat.

Dengan demikian Bankers Trust dinilai sengaja menjerumuskan PT. Mayora Indah karena tidak memberikan semua fakta yang berkaitan dengan melemahnya mata uang rupiah terhadap US Dollar. Penulis berpendapat, dalam kasus PT. Mayora Indah ini transaksi derivatif yang dilakukan bukan merupakan tindakan hedging yang memenuhi unsur­unsur dari prudential banking, karena master agreement dari transaksi tersebut juga merupakan hal yang fiktif, sehingga tidak memenuhi keabsahan dari transaksi derivatif.
Sumber :
http://memebali.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-kecurangan-derivatif.html
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit. Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar