Halaman

Rabu, 07 Januari 2015

Tulisan Etika Profesi: Audit Forensik

Nama : Mukhlasin
Npm : 25211028
Kelas : 4EB10

audit forensik yang eksploratif untuk mendapatkan bukti yang dapat diterima oleh sistem hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kecurangan

Cukup banyak definisi auditing. The American Accounting Association Committee on Basic Auditing Concepts mendifinisikan bahwa “A Systematic process of objectively obtaining and evaluation evidence regarding assertions the degree of correspondence between those assertion and established criteria and communicating the result to interested user” Auditing dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis yaitu audit laporan keuangan (General Financial Statement Audit), audit kepatuhan (compliance audit), audit manajemen atau operasional (management/operational audit), audit terhadap kecurangan (Fraud audit), audit keuangan yang lebih rinci, dan audit forensik (Forensic audit).

Belakangan ini audit ini makin mengemuka setelah maha kasus bailout Bank Century belum terselesaikan, dilakukan forensic sesuai permintaan legislatif dalam upaya menindaklanjuti hasil audit investigasi yang dilaksanakan sebelumnya. Disisi lain, semakin marak terjadi femonena fraud utamanya korupsi, bahkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mahmud MD dalam salah satu media massa Koran Jakarta mengatakan sampai akhir Januari 2012 terdapat 167 kepala daerah maupun mantan yang secara resmi terlibat korupsi. Fraud merupakan kejahatan yang luar biasa, maka harus secara luar biasa pula penanganannya, dibongkar dan dituntaskan melalui teknologi forensik sehingga diperoleh alat bukti yang dapat diterima sistem hukum yang berlaku.
Makna Forensik
Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut Editor in chief dari Journal of Forensic Accounting D. Larry Crumbley bahwa “secara sederhana dapat dikatakan, bahwa akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum, artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan atau proses peninjauan judisial atau administratif”. Secara makro cakupan audit forensik meliputi investigasi kriminal, bantuan dalam konteks perselisihan pemegang saham, masalah gangguan usaha (business interupstions)/jenis lain dan klaim assuransi, maupun business/employee fraud investigation.
Berkaitan dengan istilah fraud dalam judul tersebut dapat dimaknai sebagai serangkaian kata perbuatan yang melawan hukum/illegal acts yang dilakukan dengan sengaja dan merugikan pihak lain. Perbuatan yang merugikan tersebut antara lain bisa berbentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan, penyelewengan, pencurian, penyogokan, manipulasi, penggelapan, penjarahan, penipuan, penyelundupan, salah saji. Perbuatan tersebut secara keseluruhan merupakan perbuatan yang menyimpang etika dan kepatutan/abuse
Audit investigasi mendahului forensik secara kontekstual, perlu ditingkatkan pemahaman yang maknanya merupakan audit yang bersifat khusus utamanya yang ditujukan untuk mengungkap kasus-kasus atau kecurangan maupun penyimpangan-penyimpangan yang memiliki indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Audit investigasi merupakan kegiatan pengumpulan fakta dan bukti yang dapat diterima dalam sistim hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan/fraud.
Menurut Centre of International Crime Prevention/CICP dan UN Office for Drug Control and Crime Prevention (UN-ODCCP) mengelompokkan dalam 10 bentuk korupsi yaitu (i) Pemalsuan/Fraud, (ii) Penyuapan/Bribery, (iii) Penggelapan/Emblezzlement, (iv) Komisi/Commision, (v) Pemerasan/Extortion, (vi) Pilih kasih/Favoritism, (vii) Penyalahgunaan wewenang/Abuse of Discretion, (viii) Nepotisme/Nepotism, (ix) Bisnis orang dalam/Insider Trading, dan (x) Sumbangan Illegal/Illegal contribution
Kecurangan Terkini
Tindak pidana kecurangan semakin berkembang seiring dengan perkembangan inteligensia frauder dan menyelaraskan dengan perkembangan ilmu dan teknologi informatika modern digital elektronik. Sebagai contohnya adalah kecurangan dalam bentuk pencucian uang/money laundering dan penggelapan asset. Tentunya dibutuhkan peran lembaga yang mampu mengendus tindak kecurangan lebih dini dengan menggunakan teknologi modern melalui sistem lembaga-lembaga keuangan untuk menghentikan tindak pidana tersebut.
Frauder akan berusaha mengamankan hasil kejahatannya antara lain dengan merekayasa, menyamarkan dan menutupi/menyembunyikannya dari penegak hukum. Namun demikian, auditor forensik harus menelusuri, menelisik jejak hasil fraud yang sudah disamarkan atau dimanipulasikan dalam bentuk asset lainnya sehingga diperoleh alat bukti yang handal dan memadai dalam rangka proses litigasi. Upaya kamuflase hasil tindak pidana kecurangan bisa melalui money laundering maupun penggelapan aset.
Pencucian uang/Money laundering. Merujuk pada Undang Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa Pencucian Uang/money laundering adalah “Perbuatan menempatkan, menstransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyampaikan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan,atau perbuatan lainnya atas harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Tindak pidana tersebut melalui tiga proses yaitu penempatan/placement, pelapisan/layering, dan Integrasi/integration. Tahap Penempatan/placement merupakan upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana kedalam sistem keuangan (finansial system) atau upaya menempatkan uang giral kembali kedalam sistem perbankan (Bank, asel mahal, barang antik dan perhiasan). Tahap pelapisan/layering merupakan upaya untuk menstransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana/dirty money yang telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan (bank) sebagai hasil usaha penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain (menjual sekuritas yang lain). Tahap Integrasi/Integration merupakan upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk dalam sistem keuangan melalui penempatan atau transfer, sehingga seolah-olah menjadiharta kekayaan yang halal/clean money untuk kegiatan bisnis yang halal.
Tindak pidana tersebut secara ilustrasikal berikut
Dalam rangka penanganannya tidak mudah dan dibutuhkan peran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai dengan UU No. 15 Tahun 20202 Pasal 18.
Penelusuran Asset/Assets Terracing. Penggelapan asset oleh frauder diretas dengan penelusuran dalam rangka recovery/pemulihan kerugian. Penelusuran asset/asset terracing merupakan “suatu teknik yang digunakan oleh seorang investigator/auditor forensik dengan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan asset hasil perbuatan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang yang disembunyikan oleh pelaku untuk diidentifikasi, dihitung jumlahnya dan selanjutnya agar dapat dilakukan pemblokiran/pembekuan dan penyitaan untuk pemulihan kerugian akibat pelaku TPK dan atau tindak pidana pencucian uang.  Memperoleh bukti-bukti transaksi keuangan, dilakukan melalui penggeledahan yang diawali dengan permintaan informasi dan koordinasi dengan pihak terkait yang kompeten. Setelah penggeledahan menganalisis bukti dan wawancara dengan tersangka. Menyita bukti-bukti transaksi dan bukti yang tersimpan dalam  perangkat lunak maupun perangkat keras komputer, bahkan bukti-bukti dalam bentuk digitalis.
Teknik Penelusuran asset dengan Net worth method/metode kekayaan bersih (penghasilan kena pajak yang tidak dilaporkan; penghasilan yang tidak sah/melawan hukum, illegal income dari organized crime; dan penetapan net worth awal tahun). Rumusan Net Worth = Assets – Liabilities. Metode lainnya, Expenditure Methode untuk menentukan unreported taxeable income. Metode ini untuk wajib pajak yang tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran besar.
Audit investigasi-forensik
Audit investigasi/forensik dapat merupakan pengembangan lebih lanjut atas hasil audit operasional, audit kinerja yang memuat adanya indikasi KKN dengan konsekuensi terjadinya kerugian keuangan negara, namun demikian audit investigasi dapat juga didasarkan indikasi kerugian yang tertayang sebagai berita dalam media massa maupun dalam laporan atau pengaduan masyarakat.
Meskipun merupakan audit yang bersifat khusus, namun demikian teknologi atau metodologi auditnya dapat menggunakan teknik audit secara umum sesuai dengan standar audit yang berlaku dengan menggunakan teknik audit yang sifatnya eksploratif melalui (i) Pengujian terhadap fisik/physical examination yang meliputi penghitungan uang tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap dan barang berwujud lainnya, (ii) Meminta konfirmasi /confirmation dalam investigasi bahwa tindakan konfirmasi harus dikolaborasi-padukan dengan sumber lain/substained, (iii) Mengaudit dokumen atau buril /documentation termasuk dokumen digital, electrical dan lainnya.
Teknik audit selanjutnya  adalah (iv) Reviu yang sifatnya analitis/analytical review yaitu teknik menjawab terjadinya kesenjangan atas perbandingan yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi, (v) Meminta informasi lisan atau tertulis dari pihak yang diaudit/inquiry of the auditee untuk mendukung masalah, (vi) Menghitung kembali/reperformance yang mana penggunaan teknik ini dilakukan dengan menguji kebenaran perhitungan (perkalian, pembagian, penambahan, pengurangan) dalam rangka memberikan jaminan atas kebenaran secara aritmatikal, (vii) Mengamati/observation ini lebih menggunakan intuisi auditor terhadap kemungkinan adanya hal-hal yang disembunyikan.
Theodorus M. Tuanakotta menyampaikan beberapa kondisi yang bisa mengidentifikasikan  risiko terjadinya kecurangan yaitu  lemahnya manajemen yang tidak bisa menerapkan pengendalian intern yang ada atau tidak bisa mengawasi proses pengendalian; Pemisahan tugas yang tidak jelas, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas pengendalian dan pengamanan sumberdaya; Transaksi-transaksi yang tidak lazim  dan tanpa penjelasan yang memuaskan; Kasus dimana pegawai cenderung menolak liburan atau menolak promosi; Dokumen-dokumennya hilang atau tidak jelas, atau manajemen selalu menunda memberikan informasi tanpa alasan yang jelas; Informasi yang salah atau membingungkan, dan pengalaman audit atau investigasi yang lalu dengan temuan mengenai kegiatan-kegiatan yang perlu dipertanyakan atau bersifat kriminal.
Seperti telah disinggung dalam uraian tersebut bahwa audit ini tidak sama dengan pelaksanaan audit secara umum, audit forensik lebih menekankan pada hal-hal atau tindakan yang diluar kewajaran atau diluar kebiasaan maupun yang seringkali dikatakan pengecualian maupun keanehan (exception, addities, irregularities) dan pola tindakan (pattern of conduct) daripada hal-hal yang sifatnya normatif yaitu kesalahan (error) dan keteledoran (ommisions) seperti audit umumnya. Dapat dikatakan bahwa audit forensik merupakan suatu metodologi dan pendekatan khusus dalam menilisik kecurangan (fraud), atau audit yang bertujuan untuk membuktikan ada atau tidaknya fraud yang dapat digunakan dalam proses litigasi.
Upaya penajaman atas permasalahan dari audit investigasi  melalui teknologi forensik, terutama untuk menguji bahan bukti  audit yang bersifat khusus utamanya yang ditujukan untuk mengungkap kasus-kasus atau kecurangan maupun penyimpangan-penyimpangan yang memiliki indikasi merugikan keuangan Negara, modus operandi, pihak-pihak yang terlibat, peraturan perundangan yang dikangkangi, kapan terjadinya kejadian, lokus kejadian, kerugian yang ditimbulkan, dan alat bukti perkara sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa. Tentunya runtutan kejadian perkara tersebut harus dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) dari pihak yang terkait dengan kejadian perkara dimaksud.
Dalam audit forensik ini secara normatif auditor dibebani tuntutan untuk dapat memperoleh bukti dan alat bukti yang dapat mengungkap adanya tindak pidana fraud. Selain itu, alat bukti hasil audit forensik dimaksud untuk digunakan oleh aparat penegak hukum (APH) untuk dikembangkan menjadi alat bukti yang  sesuai dengan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  seperti tersebut pada uraian diatas  dalam rangka mendukung litigasi peradilan. Alat bukti yang cukup dikembangkan tersebut selanjutnya dilakukan analisis yang merupakan tanggungjawab auditor dalam upaya pembuktian sampai menemukan alat bukti sesuai ketentuan, sedangkan penetapan terjadinya fraud maupun salah tidaknya seseorang merupakan wewenang APH, dalam hal ini alat bukti dan keyakinan hakim pengadilan.
Bukti Tindak Pidana
Bukti yang diperoleh auditor harus cukup, mengingat seringnya dampak yang akan dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dan bertanggungjawab dalam kejadian kecurangan. Dan auditor dapat menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan auditor yang mengambil simpulan dari fakta-fakta yang tidak lengkap. Standar audit Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (SA-APFP) SK Kepala Balai Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No Kep.378/K/1996 tentang Standar Pelaksanaan Audit APFP bahwa “ Bukti Audit yang relevan, kompeten dan cukup harus diperoleh sebagai dasar yang memadai untuk mendukung pendapat simpulan dan saran. Maknanya Relevan yaitu logis mendukung pendapat/kesimpulan; Kompeten yaitu sah dan dapat diandalkan menjamin kesesuaian dengan fakta, dan Cukup dalam arti jumlah bukti untuk menarik kesimpulan.
Mengumpulkan bukti. Tahapan untuk mendapatkan keyakinan bahwa bukti yang didapatkan/diidentifikasi dapat diandalkan (leading) atau tidak dapat diandalkan (misleading). Bila tidak, maka harus dievaluasi untuk menentukan apakah audit harus diselesaikan sebagaimana yang direncanakan. Bukti dapat diperoleh dari saksi, korban dan pelaku; Pencarian dan penggeledahan; Penggunaan alat bantu (computer), dan  tenaga ahli
Evaluasi bukti. Merupakan tahapan yang paling kritis sebab pada tahap ini akan ditentukan diperluas atau tidaknya untuk mendapatkan informasi tambahan sebelum simpulan diambil dan laporan disusun. Kegiatan mencakup evaluasi relevansi dapat diterima dan kompetensi. Evaluasi bukti dilakukan bila seluruh bukti terkait telah diperoleh. Hal ini dilakukan untuk (i) menilai kasus terbukti atau tidak kebenarannya;  (ii) evaluasi berkala untuk menilai kesesuaian hipotesis dengan fakta yang ada, (iii) perlu tidaknya pengembangan suatu bukti, (iv) antisipasi dengan urutan proses kejadian (sequence) dan kerangka waktu kejadian/time frame). Teknis analisis bukti meliputi (i) Find, (ii) Read and interpret documents, (iii) Determinate relevance, (iv) verify the evidence, (v) assemble the evidence, dan (vi) Draw conclusion.
Pembuktian Bukti
Pembuktian menurut KUHAP antara lain Pasal 183 menetapkan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan jenis alat bukti yang sah (I) keterangan saksi (Pasal 185, Pasal 1 butir 27); (ii) Keterangan Ahli (Pasal 187, Pasal 1 butir 28). (iii) Surat (Pasal 187), (iv) Petunjuk (Pasal 186), (v) Keterangan Terdakwa (Pasal 189). Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk menbuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Pembuktian yang dilakukan pada Instansi penyidik dalam digambarkan  dibawah ini
Selanjutnya, hasil dari pembuktian ditingkat penyidikan dan berkasnya dengan bukti-bukti yang cukup diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti berkas perkaranya bila tidak cukup bukti dihentikan penuntutan. Sebaliknya, bila cukup bukti dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dilaksanakan pembuktian di persidangan.
Proses Pembuktian dalam persidangan secara lengkap digambarkan sebagai berikut
Prosedur audit forensik utamanya ditekankan pada analisis laporan /analytical review dan teknik wawancara mendalam/in depth interview walaupun demikin masih juga tetap menggunakan teknis audit secara umum pengecekan fisik, rekonsiliasi dan konfirmasi. Audit forensik difokuskan pada area tertentu yang telah dipindai atau didugatengarai telah terjadi tindak kecurangan baik dari laporan pihak dalam atau orang pihak ketiga/tip off atau petunjuk terjadinya kecurangan/red flags, maupun dengan petunjuk lainnya.
Audit forensik biasa dilakukan dengan melalui beberapa tahapan yaitu auditor (i) memperoleh informasi awal fraud, (ii) memperoleh informasi tambahan bila diperlukan, (ii) melakukan analisis layak tidaknya diinvestigasi  dari data yang tersedia, (iii) Menciptakan dan mengembangkan hipotesis-hipotesis yang didasarkan pada hasil analisis, (iv) Melakukan pengujian terhadap hipotesis, (v) memperbaiki maupun mengubah hipotesis berdasarkan hasil pengujian, (vi) mengumpulkan bukti-bukti fraud; (vii) evaluasi bukti-bukti, (viii) menyusun laporan LHF. Teknologi auditnya dapat memilih menggunakan (i) Melakukan audit fisik forensik, (ii) Melakukan konfirmasi atas hasil forensik, (iii) Audit buril atau dokumen yang terkait dengan kasus yang diforensik, (iv) Melakukan reviu secara analitikal atas kasus yang diforensik, (v) Meminta informasi lisan maupun tertulis atas kasus yang diforensik, (vii) Melakukan perhitungan ulang atas kasus forensik (reperformance), dan (viii) Melakukan pengamatan kasus forensik (observation).
Kertas Kerja Investigasi (KKI) didokumentasikan secara baik. KKI berisi catatan, analisis, simpulan terhadap pelaksanaan/pelaksanaan investigasi yang menyangkut (i) penyimpangan dan penyebabnya; (ii) pengujian yang telah dilaksanakan, (iii) Bukti informasi yang diperoleh, (iv) hasil wawancara dan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), (v) Gambaran tentang modus operandi; dan (vi) simpulan audit investigasi dan rekomendasi.
Laporan audit forensik yang utama adalah memuat informasi benar tidaknya fraud yang dipindai terjadi dengan dukungan barang bukti maupun alat bukti yang memadai sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Laporan dimaksud nara sumber hanya menyebutkan simpulan benar tidaknya fraud telah terjadi.
Standar  dan Profesionalitas
Standar Auditing. Dalam pelaksanaan auditing akuntan diikat dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yaitu Standar Umum yaitu audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor; dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan independensi sikap mental harus dipertahankan oleh auditor, kemahiran professional-cermat dan seksama. Standar Pekerjaan Lapangan yaitu jika digunakan asisten harus disupervisi dengan sebaik-baiknya; kewajiban auditor memahami struktur pengendalian internal; dan harus diperoleh bahan bukti kompeten dan cukup. Standar pelaporan yaitu pendapat tentang kesesuaian dengan standar/prinsip akuntansi umum; konsistensi sistem akuntansi; pengungkapan informatif laporan keuangan harus cukup; dan pernyataan pendapat auditor.
Bagaimana dengan standar audit investigasi/forensik? Theodorus M Tuanakotta mengutip standar yang dirumuskan K.H. Spencer Pickett dan Jennifer Pickett dengan 7 (tujuh) standar untuk melakukan investigasi terhadap fraud, yaitu :
1. Seluruh investigasi harus dilandasi praktek terbaik yang diakui/accepted best practices)
2. Kumpulkan bukti-bukti dengan prinsip kehati-hatian/due care sehingga bukti-bukti tadi dapat diterima di pengadilan
3. Pastikan bahwa seluruh dokumentasi dalam keadaan aman, terlindungi dan diindeks; dan jejak audit tersedia.
4. Pastikan bahwa para investigator mengerti hak-hak azasi pegawai dan senantiasa menghormatinya.
5. Beban pembuktian ada pada yang “menduga pegawainya melakukan kecurangan, dan pada “penuntut umum” yang mendakwa pegawai tersebut, baik dalam kasus hukum administratif maupun hukum pidana.
6. Cakup seluruh subtansi investigasi dan “kuasai” seluruh target yang sangat kritis ditinjau dari segi waktu.
7. Liput seluruh tahapan kunci dalam proses investigasi, termasuk perencanaan, pengumpulan bukti dan barang bukti, wawancara, kontak dengan pihak ketiga, pengamanan mengenai hal-hal yang bersifat rahasia, ikuti tatacara atau protokol, dokumentasi dan penyelenggaraan catatan, keterlibatan polisi, kewajiban hukum, dan persyaratan mengenai pelaporan.
Kualifikasi SDM Auditor. Untuk melaksanakan audit forensik maka sangatlah wajar bila seorang auditor harus memiliki talenta yang lebih dan memiliki kompetensi yang spesial. Berkaitan dengan hal tersebut auditor diwajibkan atau harus memiliki kompetensi akademis dan empiris sebagai bukti proses litigasi atau memberikan keterangan ahli di pengadilan saat proses hukum berjalan. Kompetensi auditor forensik maupun akuntan forensik tersebut sangat berkait erat dengan ketersediaan kemampuan audit atas permasalahan yang spesifik antara lain audit investigasi, kemampuan menghitung terjadinya kerugian keuangan Negara,  kemampuan mengendus dan mencegah kejahatan pencucian uang, kemampuan penelusuran asset Negara, kemampuan mengidentifikasi, menyikapi terjadinya risiko penyimpangan atau fraud, kemampuan untuk memahami terjadinya penyimpangan transaksi keuangan dan  dalam pengadaan barang-jasa pemerintah dan kemampuan lain yang mendukung dan relevan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah “rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspeks pengetahuan, ketrampilan dan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku” (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP. 46/MEN/II/2009 tanggal   tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Audit Forensik). Kompetensi kunci yang meliputi (i) mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisasikan informasi; (ii) mengkomunikasikan informasi dan ide-ide; (iii) Merencanakan dan mengorganisasikan aktivitas-aktivitas; (iv) Bekerja dengan orang lain dan kelompok; (v) menggunakan gagasan secara matematis dan teknis; (vi) memecahkan masalah; dan (vii) menggunakan teknologi.
Standar kompetensi seorang auditor meliputi bidang kemampuan untuk mencegah dan mendeteksi fraud (kecurangan), kemampuan melaksanakan audit forensik, kemampuan memberikan pernyataan secara keahlian dan kemampuan melaksanakan penghitungan kerugian keuangan dan penelusuran asset. Kadar pemahaman dan kemampuan keahlian tersebut utamanya terhadap penguasaan bidang-bidang dimaksud diatas, dalam upaya untuk mempersiapkan pelaksanaan tugas sebagai pemberi keterangan ahli (litigator) saat penanganan kasus tersebut masuk proses hukum di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Selain hal tersebut, juga berkaitan erat dengan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam menggali informasi penting melalui komunikasi dan wawancara baik pada saat pelaksanaan audit maupun saat memberikan keterangan ahli di pengadilan saat proses hukum litigasi (litigation). Auditor dapat menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan auditor yang mengambil simpulan dari fakta-fakta yang tidak lengkap. Sehingga auditor dalam melaksanakan tugasnya harus berpegang teguh pada standar audit dan kode etik, serta memperhatikan kerangka hukum formal yang berlaku, sehingga tidak menjadi boomerang dikemudian hari.
Dalam standar audit antara lain ditetapkan bahwa “audit dilaksanakan oleh auditor yang memiliki keahlian melaksanakan audit yang dibuktikan dengan sertifikat”. Dalam Modul Etika dan Fraud dalam audit yang dikeluarkan Pusdiklat BPKP bahwa pemilihan tenaga auditor perlu memperhatikan (i) idealnya tim audit terdiri dari orang-orang yang memahami budaya kegiatan/kebiasaan organisasi yang sedang diselidiki, (ii) tenaga auditor adalah orang-orang yang terlatih dan mengerti ilmu audit/akuntan, dan (iii) dipilih secara obyektif, tidak ada pilih kasih agar hasil audit maksimal
Selain mengacu pada ketentuan tersebut,  auditor forensik harus memiliki Sertikat Audit Forensik atau Certified Fraud Examiner (CFE) untuk sertifikasi dari Luar Negeri atau Certified Fraud Examiner (CFr.E) untuk sertifikasi dari lembaga Dalam Negeri. Dengan sertifikasi tersebut  menunjukkan seseorang dimaksud telah mempunyai kemampuan khusus atau spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan perbankan atau fraud lainnya. Sertifikat CFE maupun CFr.E merupakan wujud sebuah pengakuan dengan standar tertinggi yang memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti fraud. Paling tidak sekurang-kurangnya seorang auditor forensik memiliki bekal kapabilitas kompetensi yang bersumber dari lembaga yang memiliki kapasitas dan akreditasi dalam melegitimasi kualitas SDM auditor forensik melalui pendidikan dan pelatihan pengembangan kompetensi dan kapabilitas auditor untuk melaksanakan tugas audit forensik yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSPAF). Untuk auditor investigasi layak dipertimbangkan untuk mendapatkan sertifikasi dimaksud.
Tuntutan atas kemampuan auditor forensik untuk melaksanakan tugas harus didukung dengan kemampuan akademis (i) memiliki dasar akuntansi dan audit  yang kuat, (ii) Mengenal perilaku manusia dan organisasi (human dan organization behavior), (iii) Pengetahuan aspek pendorong terjadinya fraud (incentives, pressure, attitude, rationalization, opportunities), (iv) Pengetahuan tentang hukum dan perundangan terkait standar bukti keuangan  dan bukti hukum, (v) Pengetahuan kriminologi dan viktimologi (profiling), (vi) Pengetahuan terhadap pengendalian internal dan, (vii) Kemampun “berfikir seperti pencuri” /think as a theft maupun kemampuan lain yang relevan. Semakin lengkap kemampuan auditor akan semakin lancar dalam pelaksanaan tugasnya.
Kualifikasi yang harus dimiliki seorang akuntan forensik menurut Robert J. Lindquist  yang dikutip Theodorus M. Tuanakotta dalam Akuntansi Forensik dan Audit Investgatif, 2006 diantaranya (i) Kreatif-kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan insterpretasi lain;  (ii) rasa ingin tahu – keingin tahu untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam serangkaian peristiwadan situasi, (iii) tak menyerah – kemampuan untuk maju terus pantang mundur  walaupun fakta tidak mendukung, (iv) akal sehat – kemampuan untuk mempertahankan persfektif dunia nyata, (v) Business sense – kemampuan untuk memahami bisnis sesungguhnya  berjalan dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi dicatat. Dan (vi) percaya diri – kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan kita sehingga kita dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Dalam Summary of General and Specific Standards for the Profesional Practices of Forensic Accounting yang mencakup hal berikut :
1. Independensi, bahwa Akuntan forencsik tetap independen terhadap seluruh aktivitas yang direview (i)  Laporan dapat dipertanggungjawabkan; (ii) Objektivitas
2. Standarisasi Professional, mencakup (i) unsur stap; (ii) pengetahuan, ketrampilan, dan disiplin; (iii) supervisi; (iv) mematuhi standar atau pedoman; (v) hubungan antar manusia; (vi) komunikasi; (vii) edukasi yang berkelanjutan; (viii) prinsip kehati-hatian profesional.
3. Ruang lingkup pekerjaan, meliputi (i) keandalan dan integritas informasi, (ii) mentaati kebijakan, perencanaan, prosedur, perundangan, dan peraturan, (iii) pengamanan atas aset, (iv) penggunaan  sumberdaya secara ekonomis dan efisien, (v) obyektif menetapkan prestasi dan tujuan operasional atau program.
4. Performa atas  pekerjaan review
Benang merah konklusi atas uraian yang dapat disampaikan bahwa kedepan peran auditor forensik maupun akuntan forensik sangat dibutuhkan dalam rangka untuk mendeteksi dan membedah secara efektif terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat memberikan hasil audit berupa alat bukti yang merupakan rekaman jejak kejadian perkara yang dapat memenuhi syarat ketentuan KUHAP Pasal 184 ayat (1). Demikian halnya, sekurang-kurangnya auditor forensik dan akuntan forensik harus mampu untuk memberikan konstribusi pemberantasan tindak pidana korupsi atau Korupsi-Kolusi-Nepotisme melalui pemberian peran pada tahap pencegahan akan terjadinya fraud melalui sosialisasi Corruption Orientation System Audit (COSA) dan tahap penindakan melalui audit investigatif.
Seberapa jauh kompatibilitas dan keandalan kita untuk melakukan audit forensik dalam rangka mendapatkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam membedah fraud dan proses litigasi, mengingat domain kita merupakan aparat pengawasan internal kementerian yang notabene merupakan mata dan telinga dari manajemen puncak. Tentunya kondisi demikian tidak dapat lepas dari etika organisasi yaitu kebijakan dan keputusan manajemen puncak sangat menentukan langkah selanjutnya. Selain itu, perlu pemahaman atas kewenangan auditor hanya untuk mendapatkan bukti audit sesuai ketentuan, dan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan penetapan benar-tidaknya seseorang bersalah dan melanggar hukum acara merupakan wewenang aparat penegak hukum (APH). Harapan yang besar terhampar kedepan dengan dilakukannya audit forensik agar hasilnya dapat memberikan kunci masuk yang tepat dalam  rangka dapat membedah fraud secara legal dengan alat bukti yang dapat diterima sistem hukum pada litigasi di lembaga peradilan. (dahono)
Diolah dari materi Pendidikan dan Pelatihan Audit Forensik, BPKP Tahun 2012 dan materi dari sumber lain yang relevan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar