Halaman

Rabu, 31 Desember 2014

TUGAS ARTIKEL KELOMPOK (Tugas 5)

TUGAS ARTIKEL KELOMPOK

CLIENT group :
Asef Sururi                            (28211479)
Dimas Nurdiansyah            (28211496)
Mohammad Zakaria            (29211361)
Mukhlasin                             (25211028)

1. What are the ethical issues by this case
Answer:
a. pesticide plant that many people build shacks around the plant.
b. Chairman eliminate money for a few years
c. structure  organization are not enough to deal with a disaster       
d. Management less giving guidance to the community around or civillian

2. What is the doctrine of illegal "limited" applies to protect shareholders fromunion carbide corportion
Answer:
Not applied to protect shareholders because the company's manager had failed to warn all of them the risk at the indian plant

3. is India operations, which are overseen by managers of the union carbide Corporation (USA) in accordance with the legal or moral standards or ethical?
Answer:
Not appropriate because the company Union Carbide India Ltd has not metlegal and ethical standards that have been set by the parent company. Therefore, many events – events that occur due to dipabrik undesirable omission of officers and the lack of training provided and because a majority of theemployees of the illiterate so don't know the dangers of pesticides used. And result in catastrophic burning of storage tanks.

The reason why we choose CLIENT
The reason why we choose CLIENT for our groups name is because it just simply to remember by using that name (CLIENT) also the meaning of client is the maker of the Alliance (person or body) that makes Alliance with one or more members of the IAI-KAP or KAP of the members working for professional services. So we hope that we also become professional like that underline word.

Senin, 29 Desember 2014

INFORMASI ASIMETRI (Tugas 6)

Nama : Mukhlasin
Npm   : 25211028
Kelas  : 4EB10

Asimetri Informasi
Manajer sebagai pengelola perusahaan lebih banyak mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemilik (pemegang saham). Oleh karena itu sebagai pengelola, manajer berkewajiban memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik. Sinyal yang diberikan dapat dilakukan melalui pengungkapan informasi akuntansi seperti laporan keuangan.
            Laporan keuangan dimaksudkan untuk digunakan oleh berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan itu sendiri. Namun yang paling berkepentingan dengan laporan keuangan sebenarnya adalah para pengguna eksternal (diluar manajemen). Laporan keuangan tersebut penting bagi para pengguna eksternal terutama sekali karena kelompok ini berada dalam kondisi yang paling besar ketidakpastiannya (Ali, 2002). Para pengguna internal (para manajemen) memiliki kontak langsung dengan entitas atau perusahannya dan mengetahui peristiwa-peristiwa signifikan yang terjadi, sehingga tingkat ketergantungannya terhadap informasi akuntansi tidak sebesar para pengguna eksternal.
            Situasi ini akan memicu munculnya suatu kondisi yang disebut sebagai asimetri informasi (information asymmetry). Yaitu suatu kondisi di mana ada ketidakseimbangan perolehan informasi antara pihak manajemen sebagai penyedia informasi (prepaper) dengan pihak pemegang saham dan stakeholder  pada umumnya sebagai pengguna informasi (user).  
            Menurut Scott (2000), terdapat dua macam asimetri informasi yaitu:
1.      Adverse selection, yaitu bahwa para manajer serta orang-orang dalam lainnya biasanya mengetahui lebih banyak tentang keadaan dan prospek perusahaan dibandingkan investor pihak luar. Dan fakta yang mungkin dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh pemegang saham tersebut tidak disampaikan informasinya kepada pemegang saham.
2.      Moral hazard, yaitu bahwa kegiatan yang dilakukan oleh seorang manajer tidak seluruhnya diketahui oleh pemegang saham maupun pemberi pinjaman. Sehingga manajer dapat melakukan tindakan diluar pengetahuan pemegang saham yang melanggar kontrak dan sebenarnya secara etika atau norma mungkin tidak layak dilakukan.
Adanya asimetri informasi memungkinkan adanya konflik yang terjadi  antara principal dan agent untuk saling mencoba memanfatkan pihak lain untuk kepentingan sendiri. Eisenhardt (1989) mengemukakan tiga asumsi sifat dasar manusia yaitu: (1) manusia pada umunya mementingkan diri sendiri (self interest), (2) manusia memiliki daya pikir terbatas mengenai persepsi masa mendatang (bounded rationality), dan (3) manusia selalu menghindari resiko (risk adverse). Berdasarkan asumsi sifat dasar manusia tersebut menyebabkan bahwa informasi yang dihasilkan manusia untuk manusia lain selalu dipertanyakan reliabilitasnya dan dapat dipercaya tidaknya informasi yang disampaikan.

Manajemen Laba

Schipper (1989) mendefinisikan manajemen laba sebagai suatu intervensi dengan maksud tertentu terhadap proses pelaporan keuangan eksternal dengan sengaja untuk memperoleh beberapa keuntungan pribadi. Fischer dan Rosenzweig (1995) mendefinisikan manajemen laba sebagai tindakan seorang manajer dengan menyajikan laporan yang menaikan (menurunkan) laba periode berjalan dari unit usaha yang menjadi tanggungjawabnya, tanpa menimbulkan kenaikan (penurunan) profitabilitas ekonomi unit tersebut dalam jangka panjang. Sedangkan menurut Healy dan Wahlen (1999), manajemen laba terjadi ketika manajer menggunakan pertimbangan (judgment) dalam pelaporan keuangan dan penyusunan transaksi untuk merubah laporan keuangan, dengan tujuan untuk memanipulasi besaran (magnitude) laba kepada beberapa stakeholders tentang kinerja ekonomi perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil perjanjian (kontrak) yang tergantung pada angka-angka akuntansi yang dilaporkan.
Healy dan Wahlen (1999), menyatakan bahwa definisi manajemen laba mengandung beberapa aspek. Pertama intervensi manajemen laba terhadap pelaporan keuangan dapat dilakukan dengan penggunaan judgment, misalnya judgment yang dibutuhkan dalam mengestimasi sejumlah peristiwa ekonomi di masa depan untuk ditunjukan dalam laporan keuangan, seperti perkiraan umur ekonomis dan nilai residu aktiva tetap, tanggungjawab untuk pensiun, pajak yang ditangguhkan, kerugian piutang dan penurunan nilai asset.  Disamping itu manajer memiliki pilihan untuk metode akuntansi, seperti metode penyusutan dan metode biaya. Kedua, tujuan manajemen laba untuk menyesatkan stakeholders mengenai kinerja ekonomi perusahaan. Hal ini muncul ketika manajemen memiliki akses terhadap informasi yang tidak dapat diakses oleh pihak luar.
            Ada berbagai motivasi yang mendorong dilakukannya manajemen laba. Teori akuntansi positif (Positif Accounting Theory) mengusulkan tiga hipotesis motivasi manajemen laba, yaitu: (1) hipotesis program bonus (the bonus plan hypotesis), (2) hipotesis perjanjian hutang (the debt covenant hypotesis), dan (3) hipotesis biaya politik (the political cost hypotesis) (Watts dan Zimmerman, 1986).
Motivasi kontrak muncul karena perjanjian antara manajer dan pemilik perusahaan berbasis pada kompensasi manajerial dan perjanjian hutang (debt covenant). Semakin tinggi rasio hutang/ekuitas  suatu perusahaan, yang ekuivalen dengan semakin dekatnya (yaitu semakin ketat) perusahaan terhadap kendala-kendala dalam perjanjian hutang dan semakin besar probabilitas pelanggaran perjanjian, semakin mungkin manajer untuk menggunakan metode-metode akuntansi yang meningkatkan income (Belkaoui, 2000).
Motivasi bonus merupakan dorongan manajer perusahaan dalam melaporkan laba yang diperolehnya untuk memperoleh bonus yang dihitung atas dasar laba tersebut. Manajer perusahaan dengan rencana bonus lebih mungkin menggunakan metode-metode akuntansi yang meningkatkan income yang dilaporkan pada periode berjalan. Alasanya adalah tindakan seperti itu mungkin akan meningkatkan persentase nilai bonus jika tidak ada penyesuaian untuk metode yang dipilih (Belkaoui, 2000). Penelitian Healy (1985) menggunakan pendekatan program bonus manajemen, yaitu bahwa manajer akan memperoleh bonus secara positif ketika laba berada di antara batas bawah (bogey) dan batas atas (cap). Ketika laba berada di bawah bogey manajer tidak mendapatkan bonus, dan ketika laba berada diatas cap manajer hanya mendapatkan bonus tetap.
Motivasi regulasi politik merupakan motivasi manajemen dalam mensiasati berbagai regulasi pemerintah. Perusahaan yang terbukti menjalankan praktik pelanggaran terhadap regulasi anti trust dan anti monopoli, manajernya melakukan manipulasi laba dengan menurunkan laba yang dilaporkan (Cahan, 1992; Jogiyanto dan Ainun, 1998). Perusahaan juga melakukan manajemen laba  untuk menurunkan laba dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan terhadap perusahaan yang mengalami damage award  (Hall dan Stammerjohan, 1997). Selain itu Income taxation juga merupakan motivasi dalam manajemen laba (Lilis, 2001). Pemilihan metode akuntansi dalam pelaporan laba akan memberikan hasil yang berbeda terhadap laba yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak.

Asimetri Informasi dan Manajemen Laba
Schift dan Lewin (1970) dalam Hartono dan Riyanto (1997), menyatakan bahwa agent berada posisi yang mempunyai lebih banyak informasi mengenai kapasitas diri, lingkungan kerja dan perusahaan secara keseluruhan dibandingkan dengan principal. Dengan asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui principal. Sehingga dalam kondisi semacam ini principal seringkali pada posisi yang tidak diuntungkan.
            Dalam penyajian informasi akuntansi, khususnya penyusunan laporan keuangan, agent juga memiliki informasi yang asimetri sehingga dapat lebih fleksibel mempengaruhi pelaporan keuangan untuk memaksimalkan kepentingannya. Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi (IAI, 2002).   Namun karena adanya kondisi yang asimetri, maka agent dapat mempengaruhi angka-angka akuntansi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan cara melakukan manajemen laba.


Sumber:
http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-asimetri-informasi/
http://www.slideshare.net/pedrian/asimetri-informasi?related=1


JASA AUDIT ASSURANCE DAN NON ASSURANCE (Tugas 3)

Nama : Mukhlasin
Npm   : 25211028
Kelas  :4EB10

JASA AUDIT ASSURANCE DAN NON ASSURANCE
Jasa assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena si penyedia jasa assurance itu independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang beranggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa Atestasi
Jasa atestasi dibagi menjadi lima:
1.            Audit atas laporan keuangan historis
Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.
2.            Atestasi menenai pengendalian internal atas laporan keuangan
Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal 404 dalam Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal. Undang-undang ini juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang dipadukan dengan audit atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai tentang pelaporan keuangan di masa depan, karena pengendalian internal yang efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
3.            Review laporan keuangan historis
Untuk review atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.
4.            Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakanelectronic data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama secara onlinedan real-time, para pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust adalah jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.
5.            Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.


Prinsip-prinsip jasa webtrust dan systrust
Prinsip-prisnsip trust
Uraian kepastian/ assurance
Privasi online
Memberikan jaminan bahwa system melindungi privasi informasi pribadi yang diberikan oleh perorangan. Contoh: nomor jaminan sosial
Keamanan
Memberikan jaminan bahwa akses ke system dan data dibatasi hanya untuk orang yang berwenang
Integritas pemrosesan
Memberikan jaminan bahwa transaksi diproses secara lengkap dan akurat
Ketersediaan
Memberikan jaminan bahwa system dan data akan tersedia bagi pemkai saat mereka membutuhkannya
Kerahasiaan
Memberikan jaminan bahwa informasi yang dianggap rahasia akan dilindungi
Otoritas sertifikasi (hanya webtrust)
Memberikan jaminan atas kecukupan dan efektivitas pengendalian yang digunakan otoritas dengan tanggung jawab memeriksa transaksi elektronik

Jasa Assurance Lainnya
Contoh-Contoh Jasa Assurance Lainnya
Jasa Assurance Lainnya
Aktivitas Jasa
Pengendalian atas risiko yang berhubungan dengan investasi, mencakup kebijakan yang menyangkut dengan derivative
Menilai proses dalam praktek investasi perusahaan untuk mengidentifikasi dan menentukan efektivitas proses tersebut
Mystery shopping
Melakukan pembelian secara anonim untuk menilai upaya tenaga penjualan yang berhadapan dengan pelanggan dan prosedur yang mereka ikuti
Penilaian risiko pengumpulan, pendistribusian, dan penyimpanan informasi digital
Menilai risiko keamanan dan pengendalian yang berkaitan dengan data elektronik, mencakup memadainya penyimpanan pendukung dan diluar lokasi
Penilaian risiko kecurangan dan tindakan illegal
Membuat profil risiko kecurangan dan menilai kecukupan system dan kebijakan perusahaan dalam mencegah serta mendeteksi kecurangan dan tindakan illegal
Kepatuhan pada kebijakan dan prosedur perdagangan
Menelaah transaksi antara rekanan dagang untuk meyakinkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan perjanjian, mengidentifikasi risiko dalam perjanjian
Kebutuhan pada perjanjian royalti hiburan
Menilai apakah royati yang dibayarkan kepada seniman, pengarang, dan lainnya sesuai dengan perjanjian royalti
Sertifikasi ISO 9000
Membuat sertifikasi yang menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi standar pengendalian muti ISO 9000, yang membantu produk perusahaan bermutu tinggi
Audit lingkungan
Menilai apakah kebijakan dan praktik perusahaan memastikan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standard dan hukum lingkungan

JENIS-JENIS AUDIT
Contoh-Contoh Tiga Jenis Audit
Jenis Audit
Contoh
Informasi
Kriteria yang Ditetapkan
Bukti-Bukti yang Tersedia
Audit operasional
Mengevaluasi apakan pemrosesan gaji yang terkomputerisasi untuk anak perusahaan telah beroperasi secara efektif dan efisien
Jumlah catatan gaji yang diproses dalam satu bulan, biaya departemen, dan jumlah kesalahan yang terjadi
Standar perusahaan untuk efisiensi dan efektivitas untuk departemen penggajian
Lapiran kesalahan, catatan gaji, dan biaya pemrosesan gaji
Audit ketaatan
Menentukan apakah persyaratan bank untuk perpanjangan pinjaman telah terpenuhi
Cacatan perusahaan
Ketentuan perjanjian pinjaman
Laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor
Audit laporan keuangan
Audit tahunan atas laporan keuangan
Laporan keuangan
Prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
Dokumen, catatan, dan sumber bukti dari luar

JENIS-JENIS AUDITOR
Ada beberapa jenis auditor yang dewasa ini berpraktik. Jenis yang paling umum adalah kantor akuntan public , auditor badan akuntabilitas pemerintah, agen-agen penerimaan Negara (internal revenue), dan auditor internal.
Auditor Badan Akuntabilitas Pemerintah
Adalah auditor yang bekerja untuk Government Accountability Office (GAO) A.S. sebuah badan nonpartisan dalam cabang legislative pemerintah federal. Dengan diketuai oleh Comptroller General, GAO hanya melapor dan bertanggung jawab kepada kongres.
Agen Penerimaan Negara
IRS, di bawah arahan Commissioner of Internal Revenue, bertanggung jawab untuk memberlakukan peraturan pajak federal sebagaimana yang dfidefinisikan oleh kongres dan diinterpretasikan oleh pengadilan. Salah satu tanggung jawab utama IRS adalah mengaudit SPT pajak wajib pajak untuk menentukan apabila SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini murni bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan ini disebut Internal Revenue Agent (agen penerimaan Negara)
Auditor Internal
Auditor internan dipekerjaan oleh perusahaan untuk melakukan audit untuk manajemen, sama seperti GAO mengaudit untuk kongres.
Akuntan Publik Bersertifikat (CPA)
Pemakaian gelar Certified Public Accuntant (CAP) diatur oleh hukum Negara bagian melalui departemem pemberi lisensi disetiap Negara bagian. Untuk menjadi seorang CPA , tiga persyaratan harus dipenuhi.
Tiga Persyaratan untuk Menjadi CPA
Persyaratan Pendidikan
Persyaratan Ujian CPA yang Seragam
Persyaratan Pengalaman
Biasanya seorang sarjana (S1) jurusan akuntansi dengan jumlah nilai kredit akuntansi minimum. Sebagian besar Negara bagian sekarang mensyaratkan 150 jam kredit semester (225 kredit kuartalan) untuk mengikuti ujian CPA beberapa Negara bagian mensyaratkan 150 jam sebelum mengikuti ujian CPA, sementara Negara bagian lain mengharuskan kredit yang lebih sedikit sebelum mengikuti ujian CPA tetapi mensyaratkan 150 kredit sebelum menerima sertifikat CPA
Ujian berdasarkan computer telah diberikan pada bagian pusat pengujian.
Bagian-bagian yang diujikan adalah sebagai berikut:
Ø  Auditing dan atestasi-4,5 jam
Ø  Akuntansi dan pelaporan keuangan-4 jam
Ø  Peraturan-3 jam
Ø  Lingkungan dan konsep bisnis-2,5 jam
Seluruh bagian kecuali Lingkungan dan Konsep Bisnis menuat dua simulasi yang mewakili 20% dari isi bagian tersebut. Simulasi adalah studi kasus yang menguji keterampilan akuntansi dan auditing si calon dengan menggunakan situasi dunia nyata yang berkaitan dengan tugas itu. Beberapa Negara bagian juga mensyaratkan ujian etika yang tersendiri.
Bervariasi mulai dari yang tanpa pengalaman sampai yang berpengalaman 2 tahun dalam auditing. Beberapa Negara bagian mengharuskan memiliki pngalaman bekerja di lembaga pemerintah atau auditing internal

Jasa Non Assurance
Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non assurance yang dihasilkan olah akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Dalam jasa kompilasi, akuntan publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi kliennya, seperti pencatatan transaksi akuntansi sampai dengan penyusunan laporan keungan. Jasa perpajakan meliputi bantuan yang diberikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) pajak penghasilan, perencanaan pajak, dan bertidak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan. Jasa konsultasi diatur dalam Standar Jasa Konsultasi. Jasa konsultasi dapat meliputi jasa-jasa berikut ini:
1.       Konsultation (consultations)
2.      Jasa pemberian saran profesional (advisory service)
3.      Jasa Implementasi
4.      Jasa Transaksi
5.      Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainya
6.      Jasa produk

Sumber:
http://magisterakutansi.blogspot.com/2013/12/jasa-akuntan-publik.html
http://sofiyasmin27.blogspot.com/
http://azizah26091993.blogspot.com/2013/04/profesi-auditing-permintaan-jasa-audt.html 

Minggu, 28 Desember 2014

KODE ETIK MENURUT IAI (IKATAN AKUNTANSI INDONESIA) (TUGAS 2)


Nama : Mukhlasin
Npm : 25211028
Kelas : 4EB10
 

KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public
Empat Kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1.      Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian
(1)   Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
(2)   Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
(3)   Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan


PRINSIP ETlKA PROFESI  IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
      Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
      Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip Pertama Tanggung Jawab Prolesi
      Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
      Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
      Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua  Kepentingan Publik
      Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
      Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
      Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
      Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
Prinsip Ketiga Integritas
      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
      Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
      Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
      Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
      Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor tersebut adalah sebagai berikut :
·         Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka    memoriam tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
·         Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
·          Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
·         Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
·         Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
·         Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.


Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
      Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
      Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
 
1.      Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
     Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten.

Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika
berlaku.

Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam  Kerahasiaan
      Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
      Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
      Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
      Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
      Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
      Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.  
Ø  Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
Ø  Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
Ø  untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
Ø  untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen yang bersangkutan. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh IAI.
Berikut ini Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik:
100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.

200. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.

300. Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

400. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
403. Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.

500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi, dan Fee Referal
a. Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/v02/keanggotaan/?act=anggota&page=11


http://kodeetikiai.blogspot.com/