Nama : Mukhlasin
Npm : 25211028
Kelas : 4EB10
KODE
ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi
Memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public
Empat
Kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1.
Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan
Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian
(1) Prinsip Etika, disahkan oleh
Kongkres
(2) Aturan Etika, disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan
(3) Interpretasi Aturan Etika,
dibentuk oleh Himpunan
PRINSIP
ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
• Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat
sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan
peraturan.
• Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip
Pertama Tanggung Jawab Prolesi
• Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
• Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat.
• Anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua Kepentingan
Publik
• Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
• Profesi akuntan memegang peranan yang penting di
masyarakat, yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib
• Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota
mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
• Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas,
mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya
dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika
Profesi ini.
Prinsip Ketiga Integritas
• Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua
keputusan yang diambilnya.
• Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara
lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja
dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau
peniadaan prinsip.
• Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan
adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam
menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau
perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang
berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya.
Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar
teknis dan etika.
• Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti
prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
• Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di
bawah pengaruh pihak lain.
• Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
Dalam
menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan
etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan
terhadap faktor tersebut adalah sebagai berikut :
·
Adakalanya
anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka memoriam tekanan-tekanan yang diberikan
kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
·
Adalah
tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana
tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus
digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang
mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
·
Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka,
bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
·
Anggota
memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam
pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
·
Anggota
tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya
dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional
mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.
·
Anggota
harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka
ternoda.
Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
• Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
• Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai
tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan
memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip
Etika.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua)
fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian
kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam
subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara
berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional
maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten
dengan standar nasional dan internasional.
Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam
hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten.
Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan
publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan
jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan
etika berlaku.
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi
secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam
Kerahasiaan
• Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
• Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika
persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau
profesional untuk mengungkapkan informasi.
• Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa
staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
• Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan
informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi
selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan
informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
• Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi
rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena
itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui
(unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk
pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota
berdasarkan standar profesional.
• Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan.
Ø Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk
mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk
pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
Ø Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di
mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia
adalah:
Ø untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam
proses hukum; dan
Ø untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada
publik.
Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi:
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis
dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of
Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen
yang bersangkutan. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh IAI.
Berikut ini Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik:
100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan
sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana
diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan
kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material.
200. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa
professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
(1) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
300. Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung
antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP
yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Setiap anggota tidak
diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu
jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
400. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan
publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
403. Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan
perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan
yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan
mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan
kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi, dan Fee Referal
a. Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau
bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh
perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima
kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam
bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/v02/keanggotaan/?act=anggota&page=11
http://kodeetikiai.blogspot.com/