Halaman

Kamis, 25 April 2013

Hukum Perjanjian

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



Nama                           : MUKHLASIN
NPM                            : 25211028
Kelas                           : 2EB10
Materi Bahasan         : Hukum Perjanjian

A. Pengertian
      Perikatan:
      Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak   menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
n  Perjanjian:
      Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu hal.
B.Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
       Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.

C. Asas Dalam Perjanjian
1.Asas Terbuka
n  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
n  Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
 2.Asas Konsensualitas
          Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata

Asas Konsensualitas
Teori pernyataan
       a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
       Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.

        Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).

E. SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
n  Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
n  Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal.
Orang yang tidak cakap
(ps.1330 KHUPerdata)
n  Orang –orang yang belum dewasa
n  Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
n  Mereka yang telah dinyatakan pailit;
n  Orang yang hilang ingatan.

F.UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
n  1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
n      dilaksanakan;
n  2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
n       pembayaran
n  3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
n  1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
n  2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
n       terhadap gugatan kreditur
n  3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
n       barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
n  Essensialia
       Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
n  Naturalia
       Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
      Misalnya penanggungan.
n  Accidentalia
       Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
       Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
G. Macam Perikatan
n  Bentuk yang paling sederhana:
n  Perikatan bersahaja atau perikatan murni.
   Yi  apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan
    sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta
    penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
n  Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
    a. Perikatan bersyarat: suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
   1). Perikatan dengan syarat tangguh
        Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang
        dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik
        terjadinya peristiwa itu.
   2). Perikatan dengan suatu syarat batal
        Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau
        batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
b.Perikatandenganketetapan waktu
               Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya  menanggungkan pelaksanaanya, ataupun
menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
             Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih  macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung
             Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya. Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap-   tiap debitur  itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipiha  kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntu  pembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi;
            
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.
n  Perikatan dengan ancaman hukuman
     Adalah: suatu perikatan dimana ditentukan bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatanya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.
n  Tujuan  Sanksi/denda:
      1. Menjadi pendorong bagi si berutang supaya
          memenuhi kewajibanya.
       2. Untuk memberikan si perpiutang dari
           pembuktian tentang jumlahnya atau
           besarnya kerugian yang dideritanya.

TIDAK TERLAKSANANYA PERJANJIAN WAN PRESTASI, OVERMACHT DAN RESIKO

Cidera Janji
n  Yaitu : Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan  kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak.
Bentuk Wan prestasi/Cidera janji berupa:
n  Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
n  Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
n  Malaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
n  Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat kelalaian  debitur
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
 (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,
n  Biaya yaitu :  Segala pengeluaran atau perongkosan
                         nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu
                         pihak
n  Kerugian yi :  Kerugian karena kerusakan barang- 
                          barang kepunyaan kreditur yang
                          berakibat dari kelalaian debitur.
n  Bunga yaitu :  Kerugian yang berupa kehilangan
                          keuntungan yang sudah dibayarkan oleh
                          kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
n  Menurut pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
n  Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar biaya perkara
Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar
Menurut pasal 1276 KUH Per, kreditur dapat menuntut:
n  Pemenuhan perjanjian
n  Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
n  Ganti rugi
n  Pembatalan perjanjian
n  Pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi
D. OverMacht/Force majeur
n  Pengertian
    Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalagi debetur untuk memenuhi presentasinya, dimana debitur tidak dapat dipersoalkan dan dia tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat.
   Overmacht menghentikan perikatan dan berakibat:
n  Kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi
n  Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi
n  Resiko tidak beralih kepada debitur
n  Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.
RESIKO
n  Adalah: Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak.
1. Resiko pada Perjanjian sepihak
    Resiko ditanggung oleh kreditur, debitur tidak
    wajib memenuhi prestasinya.
2. Resiko pada Perjanjian timbal balik
   Perjanjian timbal balik dimana salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi karena overmacht maka seolah–oleh perjanjian itu tidak pernah ada.
HAPUSNYA PERJANJIAN (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan utang/novatie;
4. Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena daluarsa yang membebaskan.