Halaman

Kamis, 25 April 2013

Hukum Perjanjian

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



Nama                           : MUKHLASIN
NPM                            : 25211028
Kelas                           : 2EB10
Materi Bahasan         : Hukum Perjanjian

A. Pengertian
      Perikatan:
      Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak   menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
n  Perjanjian:
      Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan sesuatu hal.
B.Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
       Perjanjian menerbitkan perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.

C. Asas Dalam Perjanjian
1.Asas Terbuka
n  Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU,  ketertiban umum dan kesusilaan.
n  Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
 2.Asas Konsensualitas
          Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata

Asas Konsensualitas
Teori pernyataan
       a. perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan. b.perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
       Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.

        Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).

E. SYARAT-SYARAT SYAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
n  Syarat Subyektif :
    - Sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    - Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
n  Syarat Obyektif  :
     - Mengenai suatu hal tertentu;
     - Suatu sebab yang halal.
Orang yang tidak cakap
(ps.1330 KHUPerdata)
n  Orang –orang yang belum dewasa
n  Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
n  Mereka yang telah dinyatakan pailit;
n  Orang yang hilang ingatan.

F.UNSUR DAN BAGIAN PERJANJIAN
1. Unsur Perjanjian
   Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
n  1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran
n      dilaksanakan;
n  2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan
n       pembayaran
n  3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
   Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
n  1). Kewajiban debitur untuk membayar utang;
n  2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab
n       terhadap gugatan kreditur
n  3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-
n       barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.Bagian dari Perjanjian
n  Essensialia
       Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
n  Naturalia
       Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
      Misalnya penanggungan.
n  Accidentalia
       Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
       Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
G. Macam Perikatan
n  Bentuk yang paling sederhana:
n  Perikatan bersahaja atau perikatan murni.
   Yi  apabila masing-masing pihak hanya satu orang dan
    sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta
    penuntutanya. Ini dapat dilakukan seketika
n  Bentuk perikatan yang agak lebih rumit:
    a. Perikatan bersyarat: suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
   1). Perikatan dengan syarat tangguh
        Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang
        dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik
        terjadinya peristiwa itu.
   2). Perikatan dengan suatu syarat batal
        Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau
        batal apabila peristiwa yang di maksud itu terjadi.
b.Perikatandenganketetapan waktu
               Suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya  menanggungkan pelaksanaanya, ataupun
menetapkan lama waktu berlakunya suatu perjanjian atau perikatan.
c. Perikatan mana suka (Alternatif)
             Suatu perikatan, dimana ada dua atau lebih  macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung
             Suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau sebaliknya. Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap-   tiap debitur  itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang berada dipiha  kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntu  pembayaran seluruh utang.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi;
            
Suatu perikatan, dapat atau tak dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat dibagi menurut imbangan pembagian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.
n  Perikatan dengan ancaman hukuman
     Adalah: suatu perikatan dimana ditentukan bahwa siberutang, untuk jaminan pelaksanaan perikatanya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatanya tidak dipenuhi.
n  Tujuan  Sanksi/denda:
      1. Menjadi pendorong bagi si berutang supaya
          memenuhi kewajibanya.
       2. Untuk memberikan si perpiutang dari
           pembuktian tentang jumlahnya atau
           besarnya kerugian yang dideritanya.

TIDAK TERLAKSANANYA PERJANJIAN WAN PRESTASI, OVERMACHT DAN RESIKO

Cidera Janji
n  Yaitu : Suatu keadaan tidak terlaksananya suatu perjanjian dikarenakan  kesalahan/kelalaian para pihak atau salah satu pihak.
Bentuk Wan prestasi/Cidera janji berupa:
n  Tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan
n  Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sempurna
n  Malaksanakan apa yang dijanjikan tapi tidak tepat waktu
n  Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat kelalaian  debitur
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur
 (Ganti Rugi ), menurut pasal 1243 KUHPerdata maka,
n  Biaya yaitu :  Segala pengeluaran atau perongkosan
                         nyata-nyata telah dikeluarkan oleh satu
                         pihak
n  Kerugian yi :  Kerugian karena kerusakan barang- 
                          barang kepunyaan kreditur yang
                          berakibat dari kelalaian debitur.
n  Bunga yaitu :  Kerugian yang berupa kehilangan
                          keuntungan yang sudah dibayarkan oleh
                          kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
n  Menurut pasal 1266 KUH Per membawa kedua pihak kembali seperti keadaan semula sebelum perjanjian diadakan, jadi perjanjian ini ditiadakan.
3. Peralihan resiko
n  Menurut pasal 1460 KUH Per Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang-barang yang terjadi obyek perjanjian.
4. Membayar biaya perkara
Menurut pasal 181 HIR bahwa pihak yang dikalahkan wajib membayar
Menurut pasal 1276 KUH Per, kreditur dapat menuntut:
n  Pemenuhan perjanjian
n  Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
n  Ganti rugi
n  Pembatalan perjanjian
n  Pembatalan perjanjian ditambah ganti rugi
D. OverMacht/Force majeur
n  Pengertian
    Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalagi debetur untuk memenuhi presentasinya, dimana debitur tidak dapat dipersoalkan dan dia tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat.
   Overmacht menghentikan perikatan dan berakibat:
n  Kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi
n  Debitur tidak lagi dapat dinyatakan lalai, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi
n  Resiko tidak beralih kepada debitur
n  Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan pada perjanjian timbal balik.
RESIKO
n  Adalah: Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak.
1. Resiko pada Perjanjian sepihak
    Resiko ditanggung oleh kreditur, debitur tidak
    wajib memenuhi prestasinya.
2. Resiko pada Perjanjian timbal balik
   Perjanjian timbal balik dimana salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi karena overmacht maka seolah–oleh perjanjian itu tidak pernah ada.
HAPUSNYA PERJANJIAN (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan utang/novatie;
4. Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena daluarsa yang membebaskan.




Senin, 25 Maret 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.      1.  ALI                                                            (20211592)
2.      2.  HOKKOP PARLIAN SITOMPUL         (23211400)
3.      3.  MUHAMMAD ZAKARIA                      (29211361)
4.      4.   MUKHLASIN                                           (25211028)
5.      5.   REGGY GIFFARI                                    (25211933)

       
       Nama Usaha              : Klinik H@MIA
Alamat                       : Jl. Pedurenan 3 No. 68 Rt 03 Rw 01 Desa Pedurenan
       Tanggal Pendirian       : 10 Oktober 2003
Izin Usaha                 :  No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010
Akta Notaris             : No . 1 Tanggal 24 Nopember 1999
       Penanggung Jawab    : Rohman Anda Rosmala

Praktek Dokter Umum
Dokter merupakan komponen utama dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemberian pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas / pekerjaannya, dokter diperbolehkan melakukan tindakan berupa intervensi medis pada tubuh manusia. Untuk itu, sebelum melaksanakan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Sejarah Klinik H@MIA
Yang melatar belakangi terciptanya klinik ini adalah adanya tuntutan masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Dengan berdirinya klinik ini diharapkan mengurangi beban masyarakat terhadap kerugian ekonomi yang dikaitkan dengan pelayanan kesehatan. 

Tujuan utama didirikannya Klinik H@MIA yaitu untuk membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kerja produktif yang belum bekerja dan dalam bidang-bidang lainnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku. Pada awal berdirinya Klinik H@MIA hanya melayani masyarakat disekitar lokasi Klinik H@MIA, namun untuk mencapai tujuan tersebut itu dirasa kurang memadai apabila bersifat lokal. Sehingga Klinik H@MIA terus menjalin kerjasama dengan perusahaan- perusahaan, sekolah-sekolah, Asuransi Pemerintah, Asuransi Swasta dan masyarakat disekitar wilayah Klinik H@MIA yang makin lama makin jauh jangkauannya.

Klinik H@MIA adalah Sebuah bentuk usaha Unit Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat. Didirikan pada tanggal tanggal 10 Oktober 2003 dengan sasaran utama adalah wilayah Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur Bogor. Berdasarkan pada :
- Akte Notaris
No . 1 Tanggal 24 Nopember 1999 

- Izin Dinas
Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bogor No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010

- Yang berkedudukan di :
 Jalan Pedurenan 3No. 68 Rt 03 Rw 01 Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur – Bogor 16340 Telp. (0251) 8600023

Penanggung Jawab: Rohman Anda Rosmala

Jam Praktek Klinik H@MIA
Pagi      : 06:00 s.d 09:30
Sore     : 16:00 s.d 21:00
Seiring berjalannya waktu Klinik ini akhirnya buka jam praktek 12 jam sampai sekarang.

Visi dan Misi Klinik H@MIA

1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
Untuk mencapai “ Terwujudnya Sumber Daya Manusia berkualitas melalui jalur kesehatan“ yang diutamakan adalah menciptakan pengertian dan kesadaran Pemeliharaan kesehatan sejak dini, yang akan mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia terhadap Kuantitas yang akan dicapai.

2. Memberikan Solusi dalam masalah kesehatan
Klinik H@MIA berusaha mengantisipasi kendala kendala yang muncul dan menghambat kebutuhan kesehatan Sumber Daya Manusia serta memberikan suatu solusi dalam mencapai derajat kesehatan yang layak Bagi Masyarakat dan Karyawan.

3. Meringankan Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Program yang berhubungan dengan Resiko Kesehatan merupakan suatu hal yang sangat perlu diperhatikan oleh masyarakat dan perusahaan, dimana masyarakat dan perusahaan memperhatikan biaya kesehatan dengan biaya tetap dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara profesional sehingga dapat meringankan biaya kesehatan.

4. Memberikan Jaminan Kesehatan Yang Memuaskan
Untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan kesehatan ini Klinik H@MIA membuat program program kesehatan yang didukung oleh tenaga medis yang mempunyai dedikasi, personalitas dan profesionalisme tinggi dalam bidangnya masing masing sehingga konsumen mendapatkan jaminan kesehatan yang memuaskan.

MOTTO KLINIK H@MIA
“ KEPUASAN ANDA ADALAH HARAPAN KAMI “
“KESEMBUHAN ANDA ADALAH KEPUASAN KAMI “

1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) atau AKTA Tanah
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun tempat usaha yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertahanan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. Di dalam membuka usahanya praktek klinik H@MIA menggunakan bangunan yang sudah ada ( rumah sendiri ), jadi klinik H@MIA disini tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) tetapi menggunakan AKTA Tanah.











Surat  Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB 

2. Surat Izin Praktik Dokter
            Surat izin praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Sebelumnya para pemohon SIP harus mendapatkan Surat tanda registrasi dokter karena dalam salah satu syarat untuk mendapatakn SIP adalah STR itu sendiri. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan yang telah diregistrasi.

Disamping ketentuan persyaratan perizinan bagi dokter, peraturan perundang-undangan juga mengatur siapa pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan/menandatangani STR dan SIP tersebut. Untuk pelayanan STR, dikarenakan konsep pelayanan STRnya dilakukan secara sentralisasi, hanya oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tidak menimbulkan permasalahan dalam praktiknya, kecuali terkait hal teknis dalam uji kompetensinya.











3. Permohonan Izin Mendirikan Balai Pengobatan
Praktik kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang boleh dilakukan oleh siapa saja, melainkan hanya boleh dilakukan oleh kelompok profesional kedokteran yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu dan bekerja sesuai dengan etik, standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya.
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas permohonan.
  3. Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas Kesehatan.
  4. Survei lapangan
  5. Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
  6. Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di Dinas Kesehatan. 

4. Surat Keterangan  untuk melaksanakan operasional sebagai Balai Pengobatan
                 Surat keterangan untuk melaksanakan operasional Balai Pengobatan dapat di peroleh dari   Dinas Kesehatan setempat.















Proses untuk mendapat Surat Keterangan melaksanakan operasional sebagai Balai Pengobatan yaitu:
1. Melapor ke Dinas Kesehatan Kota setempat utuk mendapat surat bukti lapor
2. Melapor ke kepala puskesmas wilayah kerja yang bersangkutan untuk mendapat surat rekomendasi dari kepala puskesmas
3. Melapor ke IDI setempat untuk daftar sebagai anggota IDI dan untuk mendapatkan
surat rekomendasi dari organisasi profesi, yakni IDI
4. Setelah surat rekomendasi dari IDI keluar, seluruh berkas diajukan ke BPPT untuk
mendapatkan SIP
5. Setelah mendapat SIP, TS bisa langsung buka praktek
Setelah dapat rekomendasi dari puskesmas dan IDI setempat, berikut berkas-berkas yang harus disiapin untuk diserahkan ke BPPT:
1. Photo copy ijazah terakhir
2. Photo copy KTP setempat yang masih berlaku
3. Photo copy Surat Tanda Registrasi (STR)
4. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi tempat domisili tenaga medis yang menyatakan antara lain kemampuan fisik dan mental yang didasarkan atas keterangan dokter, memiliki kemampuan keilmuan dan keterampilan klinis dalam bidang profesi yang didasarkan atas perolehan angka kredit dalam pendidikan kedokteran berkelanjutan serta memiliki moralitas dan etika yang baik untuk melakukan tugas sesuai dengan kode etik profesinya. Dalam hal keanggotaan organisasi profesi bukan berdasarkan domisili, maka pemberian rekomendasi oleh organisasi profesi disesuaikan dengan ketentuan organisasi profesi yang bersangkutan.
6. Surat pengantar dari organisasi profesi dimana tenaga medis melakukan praktek
7. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2 x 3 sebanyak 2 (dua)lembar
8. Map snelhekter plastik warna kuning sebanyak 1 (satu) buah

5. Surat pernyatan tidak keberatan dari lingkungan setempat
          Surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendapatkan surat ini adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan. Izin lingkungan adalah izin pada ketua RT, tembusannya dapat diurus ke ketua RW dan pejabat kelurahan setempat.
6. Daftar Ketenagaan
           Di praktek kedokteran ini terdapat struktur organisasi / daftar ketenagaan. Ketenagaan organisasi dipertimbangkan berdasarkan kemampuan dan jumlah setiap individu. Jenis ketenagaan organisasi berdasarkan keperawatan adalah suatu profesi yang mandiri bagi setiap mereka yang mendalaminya.