Halaman

Senin, 25 Maret 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi


1.      1.  ALI                                                            (20211592)
2.      2.  HOKKOP PARLIAN SITOMPUL         (23211400)
3.      3.  MUHAMMAD ZAKARIA                      (29211361)
4.      4.   MUKHLASIN                                           (25211028)
5.      5.   REGGY GIFFARI                                    (25211933)

       
       Nama Usaha              : Klinik H@MIA
Alamat                       : Jl. Pedurenan 3 No. 68 Rt 03 Rw 01 Desa Pedurenan
       Tanggal Pendirian       : 10 Oktober 2003
Izin Usaha                 :  No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010
Akta Notaris             : No . 1 Tanggal 24 Nopember 1999
       Penanggung Jawab    : Rohman Anda Rosmala

Praktek Dokter Umum
Dokter merupakan komponen utama dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemberian pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas / pekerjaannya, dokter diperbolehkan melakukan tindakan berupa intervensi medis pada tubuh manusia. Untuk itu, sebelum melaksanakan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Sejarah Klinik H@MIA
Yang melatar belakangi terciptanya klinik ini adalah adanya tuntutan masyarakat akan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Dengan berdirinya klinik ini diharapkan mengurangi beban masyarakat terhadap kerugian ekonomi yang dikaitkan dengan pelayanan kesehatan. 

Tujuan utama didirikannya Klinik H@MIA yaitu untuk membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kerja produktif yang belum bekerja dan dalam bidang-bidang lainnya selama tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku. Pada awal berdirinya Klinik H@MIA hanya melayani masyarakat disekitar lokasi Klinik H@MIA, namun untuk mencapai tujuan tersebut itu dirasa kurang memadai apabila bersifat lokal. Sehingga Klinik H@MIA terus menjalin kerjasama dengan perusahaan- perusahaan, sekolah-sekolah, Asuransi Pemerintah, Asuransi Swasta dan masyarakat disekitar wilayah Klinik H@MIA yang makin lama makin jauh jangkauannya.

Klinik H@MIA adalah Sebuah bentuk usaha Unit Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat. Didirikan pada tanggal tanggal 10 Oktober 2003 dengan sasaran utama adalah wilayah Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur Bogor. Berdasarkan pada :
- Akte Notaris
No . 1 Tanggal 24 Nopember 1999 

- Izin Dinas
Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bogor No.445.9/1040-2/Dr/Diskes/2010

- Yang berkedudukan di :
 Jalan Pedurenan 3No. 68 Rt 03 Rw 01 Desa Pedurenan Kecamatan Gunungsindur – Bogor 16340 Telp. (0251) 8600023

Penanggung Jawab: Rohman Anda Rosmala

Jam Praktek Klinik H@MIA
Pagi      : 06:00 s.d 09:30
Sore     : 16:00 s.d 21:00
Seiring berjalannya waktu Klinik ini akhirnya buka jam praktek 12 jam sampai sekarang.

Visi dan Misi Klinik H@MIA

1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
Untuk mencapai “ Terwujudnya Sumber Daya Manusia berkualitas melalui jalur kesehatan“ yang diutamakan adalah menciptakan pengertian dan kesadaran Pemeliharaan kesehatan sejak dini, yang akan mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia terhadap Kuantitas yang akan dicapai.

2. Memberikan Solusi dalam masalah kesehatan
Klinik H@MIA berusaha mengantisipasi kendala kendala yang muncul dan menghambat kebutuhan kesehatan Sumber Daya Manusia serta memberikan suatu solusi dalam mencapai derajat kesehatan yang layak Bagi Masyarakat dan Karyawan.

3. Meringankan Biaya Pemeliharaan Kesehatan
Program yang berhubungan dengan Resiko Kesehatan merupakan suatu hal yang sangat perlu diperhatikan oleh masyarakat dan perusahaan, dimana masyarakat dan perusahaan memperhatikan biaya kesehatan dengan biaya tetap dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara profesional sehingga dapat meringankan biaya kesehatan.

4. Memberikan Jaminan Kesehatan Yang Memuaskan
Untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan kesehatan ini Klinik H@MIA membuat program program kesehatan yang didukung oleh tenaga medis yang mempunyai dedikasi, personalitas dan profesionalisme tinggi dalam bidangnya masing masing sehingga konsumen mendapatkan jaminan kesehatan yang memuaskan.

MOTTO KLINIK H@MIA
“ KEPUASAN ANDA ADALAH HARAPAN KAMI “
“KESEMBUHAN ANDA ADALAH KEPUASAN KAMI “

1. Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) atau AKTA Tanah
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun tempat usaha yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertahanan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. Di dalam membuka usahanya praktek klinik H@MIA menggunakan bangunan yang sudah ada ( rumah sendiri ), jadi klinik H@MIA disini tidak menggunakan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) tetapi menggunakan AKTA Tanah.











Surat  Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB 

2. Surat Izin Praktik Dokter
            Surat izin praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Sebelumnya para pemohon SIP harus mendapatkan Surat tanda registrasi dokter karena dalam salah satu syarat untuk mendapatakn SIP adalah STR itu sendiri. STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan yang telah diregistrasi.

Disamping ketentuan persyaratan perizinan bagi dokter, peraturan perundang-undangan juga mengatur siapa pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan/menandatangani STR dan SIP tersebut. Untuk pelayanan STR, dikarenakan konsep pelayanan STRnya dilakukan secara sentralisasi, hanya oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tidak menimbulkan permasalahan dalam praktiknya, kecuali terkait hal teknis dalam uji kompetensinya.











3. Permohonan Izin Mendirikan Balai Pengobatan
Praktik kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang boleh dilakukan oleh siapa saja, melainkan hanya boleh dilakukan oleh kelompok profesional kedokteran yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu dan bekerja sesuai dengan etik, standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya.
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan yang telah lengkap syarat-syaratnya diterima oleh Dinas Kesehatan, pemohon menerima tanda terima berkas permohonan.
  3. Verifikasi data-data permohonan dan syarat oleh Dinas Kesehatan.
  4. Survei lapangan
  5. Pemrosesan Izin dan pembuatan slip pembayaran.
  6. Pemohon membayarkan retribusi dan mengambil surat izin di Dinas Kesehatan. 

4. Surat Keterangan  untuk melaksanakan operasional sebagai Balai Pengobatan
                 Surat keterangan untuk melaksanakan operasional Balai Pengobatan dapat di peroleh dari   Dinas Kesehatan setempat.















Proses untuk mendapat Surat Keterangan melaksanakan operasional sebagai Balai Pengobatan yaitu:
1. Melapor ke Dinas Kesehatan Kota setempat utuk mendapat surat bukti lapor
2. Melapor ke kepala puskesmas wilayah kerja yang bersangkutan untuk mendapat surat rekomendasi dari kepala puskesmas
3. Melapor ke IDI setempat untuk daftar sebagai anggota IDI dan untuk mendapatkan
surat rekomendasi dari organisasi profesi, yakni IDI
4. Setelah surat rekomendasi dari IDI keluar, seluruh berkas diajukan ke BPPT untuk
mendapatkan SIP
5. Setelah mendapat SIP, TS bisa langsung buka praktek
Setelah dapat rekomendasi dari puskesmas dan IDI setempat, berikut berkas-berkas yang harus disiapin untuk diserahkan ke BPPT:
1. Photo copy ijazah terakhir
2. Photo copy KTP setempat yang masih berlaku
3. Photo copy Surat Tanda Registrasi (STR)
4. Surat Rekomendasi dari Kepala UPTD Puskesmas setempat
5. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi tempat domisili tenaga medis yang menyatakan antara lain kemampuan fisik dan mental yang didasarkan atas keterangan dokter, memiliki kemampuan keilmuan dan keterampilan klinis dalam bidang profesi yang didasarkan atas perolehan angka kredit dalam pendidikan kedokteran berkelanjutan serta memiliki moralitas dan etika yang baik untuk melakukan tugas sesuai dengan kode etik profesinya. Dalam hal keanggotaan organisasi profesi bukan berdasarkan domisili, maka pemberian rekomendasi oleh organisasi profesi disesuaikan dengan ketentuan organisasi profesi yang bersangkutan.
6. Surat pengantar dari organisasi profesi dimana tenaga medis melakukan praktek
7. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 2 x 3 sebanyak 2 (dua)lembar
8. Map snelhekter plastik warna kuning sebanyak 1 (satu) buah

5. Surat pernyatan tidak keberatan dari lingkungan setempat
          Surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendapatkan surat ini adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan. Izin lingkungan adalah izin pada ketua RT, tembusannya dapat diurus ke ketua RW dan pejabat kelurahan setempat.
6. Daftar Ketenagaan
           Di praktek kedokteran ini terdapat struktur organisasi / daftar ketenagaan. Ketenagaan organisasi dipertimbangkan berdasarkan kemampuan dan jumlah setiap individu. Jenis ketenagaan organisasi berdasarkan keperawatan adalah suatu profesi yang mandiri bagi setiap mereka yang mendalaminya.
  


















Senin, 07 Januari 2013

Jurnal 5 Review 1 : Abstrak


PENCIPTAAN KEPERCAYAAN BERSAMA MELALUI ORGANISASI KOPERASI DAN INOVASI

Niniek F. Lantara

Abstract : if there is effort body which is full of controversy, possible that’s co-operation. This matter because of that not rarely co-operation made as mean of to get the masked facility of social mission and have to be advocated. Making co-operation peculiarly draw is fact that a lot of its organization device of vital importance in creating trustworthy relation, virtual Indonesia co-operation movement have to see the co-operation movement in world. In  some world co-operation have had the organization of world, having regulation congress, having delegation in area and may sit on the world body as observer. Its aspiration is sent widely.
Keyword : co-operation, belief, movement of world co-operation

Pendahuluan
            Dari waktu ke waktu koperasi Indonesia lebih mencerminkan sisi negative dari pada segudang potensi positif yang tidak tergali. Cita – cita pendiri agar koperasi menjadi soko guru perekonomian nasional kini ibarat mimpi.
            Tidak heran bila kemudian pertumbuhan ekonomi sangat lambat. Pilar ekonomi kerakyatan yang di sandang nyaris hilang. Koperasi tidak pernah di pikirkan akan menjadi sebuah badan usaha yang besar.dalam perjalananya, paradigm terhadap koperasi adalah bagian dari BUMN dan sekaligus kepanjangan tangan bisnis usaha. Dulu bahkan ada istilah koperasi menjadi anak angkat, sedangkan swasta adalah bapak angkatnya.
            Koperasi sesungguhnya bisa menjadi sangat besar seperti Singapura, Jepang dan megara Skandinavia, AS atau Korsel. Koperasi Zennoh di jepang contohnya mampu menumbuhkan menjadi usaha multinasional dan perdaganggan komoditas internasional yang telah melebarkan sayapnya ke atas bahkan mampu bersaing dengan perusahaan semacam Cargill yang sudah mendunia.
            Karena itu tidak heran koperasi Zennoh mampu menggurita sedangkan Carrefour asal Perancis tidak mampu berkembang di Singapura karena kalah bersaing dengan ritel koperasi sebaliknya di Indonesia, Carrefour sangat berkembang di Indonesia karena tidak ada jaringan koperasi yang kuat di bidang konsumsi.



Sebagian Besar Koperasi Tidak Sehat
            Pada tahun 2008 di kota Makasar terdapat 1.281 unit koperasi. Dari jumlah tersebut hampir seluruhnya dinyatakan tidak sehat. Hanya sekitar 700 unit koperasi yang aktif. Sedangkan sisanya 581 unit dinyatakan tidak aktif lagi.
            Untuk koperasi yang tidak aktif tersebut, dinas koperasi kota makasar memberikan kesempatan tiga tahun lagi umtuk memulihkan diri. Jika dalam waktu tiga tahun berturut- turut tetap tetap tidak aktif maka akan segera dicabut izinya.
Dinas koperasi tetap melakukan pembinaan terhadap koperasi yang tidak aktif. Salah satunya melakukan sosialisasi kebijakan pemberdayaan koperasi. Dalam kegiatan tersebut, para penggiat koperasi akan di suguhi matari dari perbankan
Perlu Fokus
Seperti apa sebenarnya koperasi yang harus di kembangkan? Pramulya mengingatkan saat ini sector bisnis semakin berkembang, bahkan untuk sector yang dulu hanya di tangani koperasi. Koperasi akhirnya tidak melepaskan diri dari mekanisme pasar dan tidak jarang akhirnya tergilas oleh pasar karena tidak mampu bersaing.
            Oleh karena itu, dalam mengembangkan koperasi seharusnya focus pada bidang usaha tertentu seperti perikanan, koperasi pertanian, dan koperasi persusunan. Tidak seperti yang ada pada saat ini, dimana terjadi kecendrungan koperasi memilih bentuk sebagai koperasi serba usaha(KSU) dengan harapan bisa berusaha segala macam.
            Koperasi semacam ini akhirnya akan kehilangan focus pada kelompok kepentingan anggota. Sekedar contoh, distribusi susu sapi sapi segar dari 90% dipasarkan lewat koperasi. Koperasi susu menjadi  satu koperasi yang terbesar saat ini.
Penciptaan Kepercayaan Bersama Dalam Koperasi
            Kepercayaan berarti jaminan kepercayaan atas keprihadian, kemampuan dan kebenaran seseorang, yang di dalamnya bisa mencakup aspek kepercayaan diri dan keyakinan akan pembayaran di kemudian hari atas barang- barang yang sudah di kirimkan. Seringkali terdengar kalimat”saya mempercayai anda untuk membayar utang anda”.
            Kepercayaan adalah keyakinan bahwa pihak lain akan bersikap tertentu kepada saya walaupun hal iotu bukanlah keinginanya. Oleh karena itu, kepercayaan merupakan suatu alat untuk mengatasi masalah oportunisme ganda yaitu hold up dan moral hazard.
            Kadang – kadang pebedaan objek kepercayaan ( object of trust ) bisa bermanfaat. Objek kepercayaan adalah individu orang, karena oranglah yang terlibat dalam tindakan yang bersifat oportunistik. Sebagai tambahan, kepercayaan dapat memiliki atas lembaga atau system ( pemerintahan, system hukum).

Kesimpulan
            Koperasi untuk menciptakan keunggulan komporatif dengan melakukan penekanan atas tindakan – tindakan yang bersifat oportunistik melalui kepercayaan sangatlah bergantung pada kewirausahaan koperasi. Para pengurus harus mendeteksi dan menerapkan ide – ide koperasi, terutama yang cocok untuk produksi berbiaya rendah dan kepercayaan bersama.
            Penciptaan kondisi dimana kepercayaan vertical tampak semakin sulit terjadi akan menurunkan tingkat ketergantungan anggota. Factor – factor yang menyababkan ketergantungan bersama menjadi sangat penting untuk mengevaluasi kinerja koperasi.
            Aspek dasar budaya barat, khususnya Anglo Saxon, menekankan persaingan dan hubungan berlawanan. Hal ini akan mengakibatkan harga transaksi tinggi ketika transaksi-transaksi yang ditentukan sendiri terlibat. Ini memungkinkan koperasi untuk membangun kemampuan mengatasi masalah kepercayaan tinggi, sehingga akan menciptakan keunggulan khusus. Pada budaya timur yang lebih besar orientasi pada kebersamaan, koperasi dapat menemui lebih banyak kesulitan untuk membangun keunggulan komperatifnya karena kepercayaan bersama telah lama menjadi transaksi pasar normal.

Daftar Pustaka
Harifudin, 2007. Saatnya memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan. Fajar, Sabtu 29 Desember 8007, Makasar.
Meredith,G.G. 1994. Kewirausahaan, Teori dan Praktek. Pustaka. Binaman Presindo, Jakarta.
Pramulya, R. 2008. Koperasi Bergerak Tanpa Inovasi. Bisnis Indonesia, 8 Oktober 2008, Jakarta.
Ropke, J. 2003. Ekonomi Koperasi.Teori dan Manajemen. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
*Penulis adalah Dosen Koperatis Wilayah IX Sulawesi DPK Universitas Muslim Indonesia Makassar.



Jurnal 4 Review 1: Abstrak


PERSEPSI DAN REAKSI MASYARAKAT TERHADAP
KEBERADAAN KOPERASI UNIT DESA (KUD) SERBA USAHA
DI DESA KELINJAU ULU
KECAMATAN MUARA ANCALONG KABUPATEN KUTAI TIMUR
(Public perceptions and reactions to the presence of Village Cooperatives Unit (KUD)
About Business in Kelinjau Ulu Village of Muara Ancalong
Subdistrict East Kutai Regency)

Kaspul Anwar, M. Najib Dan Mursidah
Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman

ABSTRACT
The aims of this research were to know the public perception and reaction to the existence of
the Village Cooperatives Unit (KUD) Serba Usaha in Kelinjau Ulu Village of Muara Ancalong Subdistrict East Kutai Regency conducted from October to December 2009. Samples taken by simple random sampling method with 39 respondents took the respondents from the board 3 Village Cooperative Unit (KUD) Serba Usaha and 36 other respondents from the community who are members of Village Cooperative Unit. Data obtained by taking the primary data and secondary data. And then data were analyzed using chi-square analysis. Those study shown that community of Kelinjau Ulu Village Muara Ancalong Subdistrict East Kutai Regency in general have a positive perception of the existenced of the Village Cooperatives Unit and has a reaction support to the existenced of Village Cooperatives Unit Serba Usaha.

PENDAHULUAN
Dewasa ini kehidupan berkoperasi telah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat, sebab hidup berkoperasi berarti membangun perekonomian secara bersama-sama. Hal ini dapat dibuktikan dengan makin pesatnya pertumbuhan koperasi dengan beraneka ragam jenisnya yang menunjukkan meningkatnya animo dan pengertian masyarakat akan peran koperasi di lingkungan mereka. Koperasi merupakan wadah untuk mengembangkan potensi, peran dan pemberdayaan masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Koperasi adalah sokoguru perekonomian di Indonesia dan merupakan wadah untuk mengembangkan potensi, peran dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Koperasi diharapkan mampu menangani berbagai masalah sosial dan ekonomi yang diarahkan pada pemerataan hasil pembangunan, pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas dan pemeliharaan lingkungan. Sebagian besar integral dari tata perekonomian nasional, koperasi memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat. Oleh karena itu, koperasi secara bersama dan berdampingan dengan pelaku usaha lain harus mampu tumbuh menjadi badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan dan penggalang ekonomi rakyat serta memiliki jaringan usaha dan daya saing yang tangguh guna mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan pada masa yang akan dating (Muslimin, 2002). Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah:
1. Mengetahui persepsi masyarakat dalam menilai keberadaan KUD Serba Usaha di Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur.
2. Mengetahui reaksi masyarakat dalam menilai keberadaan KUD Serba Usaha di Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur.



METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilaksanakan selama tiga bulan yaitu dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2009, dengan lokasi di Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur.
Metode Pengambilan Data
Pengambilan data pada penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer  diperoleh dengan cara melakukan wawancara langsung kepada responden dengan menggunakan daftar pertanyaan (quisioner) yang sudah disusun sesuai dengan tujuan penelitian. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan dari instansi-instansi terkait. Pengambilan sampel dilakukan dengan Metode Acak Sederhana (Simple Random Sampling), karena jumlah anggota KUD/masyarakat yang menjadi anggota tetap sebanyak 303 orang dan cenderung homogen. Menurut Yamane dalam Rahmat (1997), jumlah sampel yang minimal dapat dicari dengan cara sebagai berikut:
Salah satu cara untuk menentukan besarnya sampel dalam suatu penelitian agar mendapatkan data yang representatif adalah dengan menggunakan tingkat kesalahan baku yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan, tenaga, biaya dan waktu yang tersedia, sehingga peneliti menetapkan untuk menggunakan tingkat presisi sebesar 15%. Jadi jumlah sampel yang diambil adalah 39 Anggota (Responden).

Metode Analisis Data Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan KUD Serba Usaha di Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur
Persepsi masyarakat diukur dengan empat belas indikator. Pengukuran keempat belas indikator tersebut menggunakan metode sistem diagnosa, yang menjabarkan keempat belas indikator tersebut menjadi item pertanyaan yang telah disusun dalam quisioner. Setiap item pertanyaan diberikan skor sesuai dengan pilihan responden (Muslimin, 2002). Menurut Al Rasyid (1993), item yang telah disusun harus diuji terlebih dahulu dengan dicrimining power terhadap 39 orang responden. Skor untuk setiap item pertanyaan dari 39 orang dikorelasikan dengan skor total menggunakan koefiesien korelasi Spearman. Rumus koefesien korelasi Spearman menurut Sugiono (2002), sebagai berikut:
Menurut Al Rasyid (1993), berdasarkan nilai koefesien korelasi tersebut
digunakan Tiga Kriteria sebagai berikut:
a. Apabila nilai koefesien korelasi = 0 (non signifikan), maka item tidak dipakai. Sebab item ini tidak memiliki dicrimining power (tidak mempunyai kekuatan) untuk memisahkan atau membedakan yang mana bersifat positif dan yang mana negatif.
b. Apabila nilai koefesien korelasi = negatif (-), maka item tersebut harus diperiksa kembali karena ada kemungkinan salah kode dalam arti semestinya positif disebut negatif. Apabila menurut hasil pemeriksaan kodenya sudah benar maka item yang korelasinya negatifnya dibuang.
c. Item yang dipakai adalah item yang koefesien korelasinya positif dan signifikan. Rincian skor maksimum dan minimum dari pengaruh tiap peubah pada faktor utama dapat dilihat  Perkembangan Jumlah Anggota Peran Serta Anggota Indeks Pembayaran Simpanan Pokok Indeks Pembayaran Simpanan Wajib Indeks Transaksi Usaha Perkembangan Volume Usaha Perkembangan SHU Perkembangan Modal Usaha Likuiditas Solvabilitas Profitabilitas Perkembangan Pendapatan Anggota Jumlah Usaha Konsentrasi Usaha

Gambaran Umum Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha
Koperasi Unit Desa Serba Usaha didirikan pada tanggal 23 Juni 2002 dengan No: 85B/BH/DKKT/VII/2002 dan menjalankan kegitan simpan pinjam sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 21/KEP/MENEG/IV/2000 dimana KUD dapat menyelenggarakan usaha-usaha sebagai
berikut:
a. Penyaluran Sembilan Bahan Pokok, Bahan Bakar Minyak
b. Kegiatan Usaha Perkebunan, Pertanian, Peternakan dan Perikanan
c. Pengadaan dan penyaluran sarana produksi pertanian, perkebunan dan bahan bangunan
d. Penampungan dan pemasaran hasil pertanian/perkebunan
e. Processing hasil pertanian, perkebunan, angkutan hasil pertanian, perkebunan dan land clearing
f. Jasa konstruksi, transportasi darat dan/ air, telekomunikasi, kelistrikan
g. Menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya
Jumlah anggota koperasi dari tahun ke tahun mengalami pertambahan dan pengurangan, pada akhir tahun 2007 jumlah anggota berjumlah 306 orang dan jumlah anggota pada akhir tahun 2008 bertambah menjadi 311 namun pada akhir tahun 2009 jumlah anggota kembali berkurang menjadi 303 orang karena 8 orang anggota keluar dari keanggotaan KUD. Kepengurusan KUD Serba Usaha dipimpin oleh seorang ketua dibantu dengan Wakil Ketua, Sekretaris I dan II, serta Bendahara, Pengawasan diketua oleh seorang Pengawas yang dibantu oleh seorang Sekretaris dan Anggota serta ada Manager dan karyawan.

Persepsi Masyarakat Desa Kelinjau Ulu Terhadap Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 6 responden memiliki persepsi positif terhadap keberadaan KUD Serba Usaha, 24 responden memiliki persepsi netral dan 9 responden memiliki persepsi negatif terhadap keberadaan KUD Serba Usaha. Gambar 2. Persepsi masyarakat terhadap keberadaan KUD Serba Usaha di Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur Hasil analisis data menunjukkan  hitung sebesar 14,308 dan  sebesar 5,991 dan nilai asymtot signifikan sebesar 0,001 dengan demikian dapat ditentukan bahwa hitung tabel dan nilai asymtot signifikan dibawah 0,05, sehingga pada tingkat kepercayaan 95%, Ho = ditolak dan Hi = diterima yang artinya masyarakat Desa Kelinjau Ulu 76,92% memiliki persepsi yang positif terhadap keberadaan KUD Serba Usaha.
Analisis dapat dilihat pada Lampiran 5. Persepsi masyarakat terhadap keberadaan KUD Serba Usaha merupakan proses kognitif, dimana hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Thoha (1996), yang menyatakan bahwa persepsi adalah proses kognitif yang dialami setiap orang di dalam memahami informasi tentang lingkungannya lewat penglihatan, pendengaran, penghayatan dan penciuman. Proses pemahaman informasi di Masyaralat Desa Kelinaju Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur dapat terjadi melalui penglihatan yaitu kenampakan dari bangunan KUD Serba Usaha itu sendiri ataupun dari pendengaran. Di mana proses pemahaman informasi dari pendengaran dilakukan adanya komunikasi antar individu yang terjadi di masyarakat. Selain itu proses pemahaman informasi tentang KUD Serba Usaha dapat pula terjadi karena adanya usaha untuk memahami atau mengetahui keuntungan
dari keikutsertaan masyarakat dalam program yang diselenggarakan oleh KUD Serba Usaha.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 6 responden memiliki persepsi positif, 24 responden memiliki persepsi netral dan 9 reponden memiliki persepsi negatif terhadap keberadaan KUD Serba Usaha. Hal ini menurut masyarakat Desa Kelinjau Ulu sangat memberikan keuntungan tersendiri karena tujuan yang diberikan oleh KUD yaitu ingin memajukan perekonomian rakyat masyarakat Desa Kelinjau Ulu dan meningkatkan keluarga petani yang ada di desa. Sebagian besar responden yang memiliki persepsi netral merupakan golongan petani, akan tetapi persepsi netral tersebut lebih ke arah positif, dimana petani dapat terbantukan dalam melakukan usaha transaksi simpan pinjam. Keuntungan inilah yang dapat dipergunakan oleh petani untuk menambah modal dalam menjalankan usahataninya.

Penelitian juga ada menunjukkan hasil bahwa 9 responden memiliki persepsi negative terhadap keberadaan KUD Serba Usaha. Terbentuknya persepsi negatif ini disebakan adanya perbedaan pemikiran dan ketidaksamaan bidang usaha (golongan masyarakat pedagang). Ketidaksamaan bidang usaha akan menyebabkan informasi dapat diartikan berbeda oleh mereka. Hal ini semakin nyata bila komunikasi jarang terjadi. Sesuai dengan pendapat Thoha (1996), yang menyatakan factor ketidaksamaan akan banyak mempengaruhi pengorganisasian persepsi. Persepsi negatif yang dimiliki masyarakat di Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong terhadap keberadaan KUD Serba Usaha adalah KUD Serba Usaha belum maksimal dalam bersosialisasi dengan  masyarakat sehingga masyarakat belum tahu pasti bagaimana cara kerja KUD Serba Usaha.

Reaksi Masyarakat Desa Kelinjau Ulu Terhadap Keberadaan KUD Serba Usaha
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 28 responden mendukung keberadaan KUD Serba Usaha, 5 responden yang tidak mendukung keberadaan KUD Serba Usaha dan
6 responden yang tidak ada reaksi terhadap keberadaan KUD Serba Usaha. Gambar 3. Reaksi masyarakat terhadap keberadaan KUD Serba Usaha di Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur Hasil analisis data menunjukkan 2 hitung sebesar 26,000 dan 2 tabel (= 0,05) sebesar 5,991 dan nilai asymtot signifikan sebesar 0,000 dengan demikian dapat ditentukan bahwa 2 hitung > 2 tabel (= 0,05) dan nilai asymtot signifikan dibawah 0,05, sehingga pada tingkat kepercayaan 95%, Ho = ditolak dan Hi = diterima yang artinya masyarakat Desa Kelinjau Ulu 71,79% mendukung keberadaan KUD Serba Usaha. Analisis dapat dilihat pada Lampiran 6. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 28 reponden mendukung keberadaan KUD Serba Usaha. Bentuk dukungan terhadap KUD Serba Usaha ada yang berbentuk aktif yang berupa menjadi anggota KUD dan ada juga
berbentuk pasif (tidak melakukan apa-apa). Mereka yang mendukung secara aktif pada umumnya adalah golongan petani. Dukungan mereka terhadap keberadaan KUD Serba Usaha didasari oleh persepsi bahwa KUD Serba Usaha dapat membantu petani atau masyarakat secara umum untuk mendapatkan transaksi simpan pinjam dengan bunga yang rendah dibandingkan pinjam kepada rentenir yang ada di desa tersebut. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa 5 responden tidak mendukung terhadap keberadaan KUD Serba Usaha dikarenakan kurangnya informasi usaha yang diberikan kepada masyarakat umum tentang cara simpan pinjam di KUD Serba Usaha. Masyarakat berpikir lebih baik akan melakukan transaksi simpan pinjam ke badan/lembaga keuangan yang ada di Kecamatan ataupun yang ada di Kabupaten daripada meminjam ke KUD Serba Usaha. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa 6 reponden tidak memberikan reaksi apaapa terhadap keberadaan KUD Serba Usaha karena mereka tidak berpengaruh langsung terhadap keberadaan KUD Serba Usaha dan KUD Serba Usaha tidak ada hubungannya langsung dengan profesi mereka.

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Masyarakat Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur yang diwakili oleh 39 responden dalam penelitian ini menunjukkan 76,92% berpersepsi positif terhadap keberadaan KUD Serba Usaha.
2. Masyarakat Desa Kelinjau Ulu Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur yang diwakili oleh 39 responden dalam penelitian ini juga menunjukkan 71,79% memiliki reaksi mendukung terhadap keberadaan KUD Serba Usaha.


DAFTAR PUSTAKA
Al Rasyid, H. 1993. Teknik penarikan sampel dan penyusunan skala. Universitas Padjajaran, Bandung.
Basrowi, M.S. 2005. Pengantar sosiologi. Ghalia Indonesia, Bogor. Edilius dan Sudarsono, 2002. Koperasi dalam teori dan praktek. Rineka Cipta, Jakarta.
Kansil, C.S.T. 1990. Hidup berbangsa dan bernegara. Erlangga, Jakarta.
Kartasapoetra, dkk., 1989. Koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. PT. Bina Aksara, Jakarta.
Monografi Desa Kelinjau Ulu, 2008.
Muslimin, N. 2002. Evaluasi kinerja koperasi. Tim Sajadah, Jakarta.
Rahmat, J. 1997. Metode penelitian komunikasi.
Remaja, Bandung.
Sagimun, 1985. Metode penelitian survei. LP3ES, Jakarta.
Siegel, 1994. Statistik non parametrik untuk
ilmu sosial. Gramedia, Jakarta.
Soemardjan, 1968. Pengantar sosiologi.
Universitas Indonesia, Jakarta.
Sugiono, 2002. Statistik non parametrik.
Alfabeta, Bandung.
Suwandi, I. 1982. Koperasi, organisasi ekonomi
yang berwatak sosial, Jakarta.
Swasono dan Kamaralsyah, 1987. Panca windu
gerakan koperasi. Dekopin, Jakarta.
Taneko, S.B. 1993. Struktur dan proses sosial;
suatu pengantar sosiologi pembangunan.
Raja Grafindo, Jakarta.
Thoha, M. 1996. Perilaku organisasi; konsep
dasar dan aplikasinya. Rajawali, Jakarta.
Wirasasmita, Y. 1999. Komunikasi dasar dan
profesional. Remaja Rosdakarya,
Bandung.